Audit Kerugian Negara Disorot, Pengamat Minta Pemerintah Tata Ulang Kewenangan BPKP

JurnalPatroliNews | Jakarta – Perdebatan mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara kembali mencuat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXII/2026.

Putusan tersebut dinilai menjadi momentum untuk menata ulang mekanisme audit dalam perkara tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.

Penghitungan kerugian negara merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara korupsi. Nilai kerugian hasil audit menjadi dasar bagi penyidik dalam menyusun konstruksi perkara, jaksa dalam menyusun surat dakwaan, hingga hakim dalam mempertimbangkan putusan dan besaran pidana yang dijatuhkan.

Namun, dalam sejumlah perkara korupsi, hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerap menjadi objek perdebatan. Hal tersebut mendorong berbagai kalangan untuk meminta evaluasi terhadap metode maupun kewenangan audit yang selama ini digunakan.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi proses audit kerugian negara.

Menurut Fernando, audit penggunaan keuangan negara seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, sehingga menghasilkan kesimpulan yang benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran.

“Audit harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar hasilnya mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai penggunaan keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Polemik mengenai audit kerugian negara semakin mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 28/PUU-XXII/2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy, menilai putusan tersebut memberikan penegasan mengenai dasar konstitusional kewenangan BPK dalam melakukan audit kerugian keuangan negara.

“Jika merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 23E UUD 1945, audit kerugian keuangan negara menjadi kewenangan BPK,” ujarnya.

Menurut Anang, putusan MK membawa konsekuensi hukum bagi aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menentukan dokumen audit yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan.

Meski demikian, ia juga menyoroti bahwa Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar keterlibatan BPKP dalam penghitungan kerugian negara belum dicabut, sehingga masih menimbulkan perbedaan praktik di lapangan.

Perbedaan antara putusan MK dan keberlakuan Perpres Nomor 19 Tahun 2014 dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera dilakukan harmonisasi regulasi.

Sejumlah kalangan menilai pemerintah bersama pembentuk undang-undang perlu melakukan sinkronisasi terhadap berbagai ketentuan yang mengatur kewenangan audit kerugian negara agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum.

Komentar