JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dalam operasi yang dilakukan tim gabungan. Seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan operasi dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury yang melibatkan personel Subdirektorat IV serta Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Eko, para personel yang diamankan diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” katanya.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki tugas memberantas kejahatan narkotika. Polri menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari AKP Pardiman maupun pihak yang mewakilinya terkait dugaan tersebut.









Komentar