JurnalPatroliNews | Jakarta – Upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal terus diperkuat pemerintah. Kali ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng sektor swasta untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Tenaga Kerja Mandiri (TKM), sebagai langkah memperkuat keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja mandiri.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences yang memberikan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. .
Program ini didanai melalui skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan, yang mencakup kepesertaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat dalam sebuah seremoni di Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagai bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menegaskan bahwa keterlibatan dunia usaha menjadi elemen penting dalam mendukung program perlindungan sosial nasional, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih memiliki akses terbatas terhadap jaminan ketenagakerjaan.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bagian dari penguatan Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026. Program itu tidak hanya memberikan dukungan berupa sarana usaha, tetapi juga memastikan para pelaku usaha mandiri memperoleh perlindungan atas berbagai risiko yang dapat menghambat keberlangsungan usahanya.
“Kami memandang bahwa membangun usaha mandiri tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan peralatan atau modal. Perlindungan terhadap risiko kerja juga menjadi faktor penting agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Selain memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian, kepesertaan tersebut sekaligus mendorong pekerja sektor informal masuk ke dalam sistem jaminan sosial nasional yang lebih terintegrasi.
Langkah kolaboratif antara Kemnaker dan sektor swasta ini diharapkan menjadi model kemitraan yang dapat direplikasi oleh lebih banyak perusahaan, sehingga semakin banyak pekerja mandiri memperoleh kepastian perlindungan sosial sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat.















Komentar