KPK Beberkan Dugaan Gratifikasi Rp7,7 Miliar Menjerat Mantan Pejabat Bea Cukai

JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp7,7 miliar yang diduga berasal dari sejumlah pelaku usaha, termasuk pemilik PT Blueray Cargo Group, pengusaha rokok, serta pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Bea dan Cukai.

Dakwaan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Dalam surat dakwaan, Budiman disebut didakwa bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, Sisprian Subiaksono, atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang seluruhnya berkaitan dengan jabatan mereka.

Jaksa KPK Moch Takdir Suhan menyatakan, nilai gratifikasi yang diduga diterima meliputi Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, 8.100 ringgit Malaysia, serta Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.

“Terdakwa tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, padahal penerimaan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa salah satu rangkaian dugaan penerimaan gratifikasi bermula pada 11 Juli 2025, ketika pemilik Blueray Cargo Group, John Field, bersama Sri Pangestuti, bertemu dengan Kepala Subdirektorat Penindakan DJBC, Gatot Heroe Hernanda, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Budiman Bayu Prasojo, Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Enov Puji Wijanarko.

Menurut jaksa, agenda pertemuan membahas adanya perhatian terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo Group. Dalam kesempatan itu, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut diberikan bantuan.

Setelah pertemuan tersebut, jaksa mendalilkan bahwa sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman menerima uang melalui Orlando Hamonangan yang berasal dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura atau dengan total sekitar Rp525 juta.

Selain dari pihak Blueray Cargo Group, jaksa juga mendakwa Budiman bersama dua terdakwa lainnya menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak swasta lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan tugas intelijen kepabeanan.

Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan penerimaan uang dari sejumlah pihak, antara lain Martinus sebesar Rp30 juta, Joni sebesar Rp30 juta, Marwan sebesar Rp25 juta, Huda sebesar Rp100 juta, Johan sebesar Rp30 juta, Muhammad Suryo sebesar Rp100 juta, Akim sebesar Rp200 juta dalam bentuk dolar Singapura, serta Wahab sebesar Rp50 juta.

Selain itu, jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,713 miliar, ditambah sejumlah uang dalam mata uang asing berupa 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang perkara ini masih berada pada tahap pembacaan dakwaan. Selanjutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan sesuai mekanisme persidangan yang berlaku.

Komentar