JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 28 Juli 2026, penyidik menduga Anom meminta uang kepada sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan uang tersebut diduga dikumpulkan dari perangkat daerah maupun rekanan pemerintah untuk kepentingan pribadi Anom.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Hasil penyelidikan KPK mengungkap bahwa sebagian dana tersebut diduga dipersiapkan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Anom.
Menurut KPK, upaya tersebut melibatkan Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari Setya Budi Dias (SBD), seorang staf administrasi di KPK yang merupakan pegawai negeri dari unsur kepolisian.
Kasus bermula ketika Gus Haris meminta dikenalkan kepada Lilik. Selanjutnya, Anom bersama Gus Haris beberapa kali bertemu dengan Lilik di Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, Lilik diduga menawarkan bantuan untuk mengurus perkara yang tengah diselidiki KPK dengan meminta uang sebesar Rp2 miliar.
“Terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” kata Achmad Taufik.
Dari dana yang berhasil dihimpun, KPK menduga Rp1,2 miliar telah diserahkan Gus Haris kepada Lilik sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Anom diamankan di sebuah hotel di Jakarta bersama sejumlah pihak lain yang masih didalami keterlibatannya.
“Bupati yang di hotel itu, ya betul diamankan di hotel. Pihak-pihak yang bersama bupati masih didalami,” ujar Achmad.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dalam operasi tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
- Anom Widiyantoro (AWI) – Bupati Pemalang.
- Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).
- Lilik Budi Suprianto (LBS).
- Setya Budi Dias (SBD) – staf administrasi KPK.
Anom dan Gus Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Lilik dan Setya Budi Dias dijerat dengan dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp2,7 miliar, yang terdiri atas:
- Uang tunai Rp300 juta di rumah Gus Haris.
- Uang tunai Rp80 juta di sebuah “rumah media”.
- Dana Rp670 juta dalam rekening atas nama Gus Haris yang telah diblokir dan diamankan penyidik.
- Uang tunai Rp1,2 miliar di rumah Lilik Budi Suprianto.
- Uang tunai Rp451 juta di dalam koper yang ditemukan di mobil milik Anom Widiyantoro saat diamankan di Jakarta.
KPK menegaskan seluruh barang bukti tersebut masih didalami untuk menelusuri asal-usul dana, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.













Komentar