JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Khusus (Tim Sembilan) terus memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA. Pada Kamis (30/7/2026), penyidik memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
Dari jumlah tersebut, delapan saksi memenuhi panggilan penyidik, sementara tiga saksi lainnya tidak hadir tanpa mengikuti proses pemeriksaan pada hari yang telah dijadwalkan.
Delapan saksi yang hadir masing-masing berinisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Seluruhnya diperiksa terkait dugaan aliran dana serta fakta-fakta yang berkaitan dengan penyidikan perkara TPPU yang tengah ditangani Tim Sembilan.
Sementara itu, tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan akan kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu mendatang.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidik akan menerbitkan pemanggilan ulang terhadap para saksi yang mangkir agar dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Hingga kini, Tim Sembilan masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang bertujuan mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran dana, keterlibatan para pihak, serta memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai TPPU.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut terungkap.













Komentar