LIBAS Minta Audit Proyek Jalan SPNG Tiong–Keranjik, Dugaan Kerusakan Dini Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews | Melawi, Kalimantan Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS) menyoroti kualitas pembangunan Paket Peningkatan Jalan SPNG Tiong–Keranjik di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Organisasi tersebut menduga terjadi penurunan mutu material dan penyimpangan standar teknis dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan informasi yang disampaikan LIBAS, proyek peningkatan jalan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp22,31 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dengan masa pelaksanaan selama 154 hari. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT KCI.

Ketua Umum LIBAS, Jasli, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kerusakan dini pada ruas jalan yang menurutnya tidak sebanding dengan nilai investasi yang telah dikeluarkan pemerintah.

Menurutnya, secara teknis umur layanan jalan dengan spesifikasi tersebut semestinya dapat bertahan antara lima hingga sepuluh tahun apabila dikerjakan sesuai standar.

“Namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya kerusakan yang terjadi lebih cepat dari umur rencana jalan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas pembangunan yang menggunakan uang negara,” ujar Jasli.

LIBAS menduga terdapat pengurangan mutu pada sejumlah komponen pekerjaan, mulai dari Lapisan Pondasi Agregat (LPA), Lapisan Pondasi Bawah (LPB), hingga campuran aspal dan tingkat kepadatan (density). Dugaan tersebut, menurut Jasli, berpotensi mengurangi kualitas konstruksi jalan dan apabila terbukti dapat menimbulkan kerugian negara.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum mendapatkan pembuktian melalui audit teknis maupun proses hukum, sehingga masih merupakan klaim dari pihak LIBAS yang memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang.

Selain itu, LIBAS juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek. Organisasi tersebut mempertanyakan efektivitas pengendalian mutu di lapangan, termasuk proses pengujian laboratorium terhadap material yang digunakan.

Menurut Jasli, apabila seluruh proses pengujian telah dilakukan sesuai ketentuan, hasil pekerjaan seharusnya mampu memenuhi standar teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Atas dasar temuan tersebut, LIBAS mendesak sejumlah instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Mereka meminta konsultan pengawas melakukan uji petik (core drill) guna memeriksa ketebalan lapisan dan tingkat kepadatan konstruksi jalan.

Selain itu, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didorong melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan volume maupun mutu pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

LIBAS turut meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil audit.

Jasli juga mengungkapkan bahwa ruas jalan tersebut kembali memperoleh anggaran lanjutan melalui skema Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai sekitar Rp16,46 miliar, yang dikerjakan oleh PT KIIS.

Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah catatan terhadap kualitas pekerjaan, khususnya terkait daya rekat antara lapisan aspal dengan agregat yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

LIBAS berharap seluruh proses pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana publik dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Komentar