JurnalPatroliNews | Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyanderaan seorang balita berusia dua tahun yang dijadikan jaminan utang arisan online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SU alias WI (32), SS alias NA (31), dan NH alias NI. Dari ketiganya, hanya SU yang ditahan, sedangkan dua tersangka perempuan tidak dilakukan penahanan karena sedang hamil.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penculikan dan penyanderaan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Wahiduddin, Kamis (30/7/2026).
Menurut penyidik, unsur pidana dalam perkara tersebut diduga terpenuhi karena para pelaku membawa dan menahan seorang anak dengan tujuan menempatkannya di bawah kekuasaan pihak lain secara melawan hukum.
“Pelaku diduga mengambil paksa anak tersebut dari orang tuanya,” jelas Wahiduddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula ketika ibu balita berinisial RP (25) menawarkan kepada salah satu tersangka, NH, untuk mengikuti arisan online.
NH kemudian mentransfer dana sebesar Rp300 juta kepada RP sebagai setoran arisan. Selanjutnya, RP meneruskan uang tersebut kepada seorang perempuan berinisial KH yang disebut sebagai pengelola atau pemilik arisan.
Namun belakangan diketahui bahwa KH diduga melakukan penipuan dan membawa kabur seluruh dana arisan.
“Korban awalnya mengajak pelaku untuk arisan online, kemudian NH mentransfer uang kepada korban Rp300 juta. Selanjutnya korban mentransfer uang tersebut kepada owner arisan KH, dan ternyata KH seorang penipu,” kata Wahiduddin.
Setelah mengetahui uangnya hilang, NH meminta RP mengembalikan dana Rp300 juta tersebut. Namun karena tidak mampu mengembalikan uang, RP diduga dipaksa menandatangani surat perjanjian yang menyatakan anaknya akan dijadikan jaminan apabila utang tidak dilunasi.
Menurut polisi, para pelaku kemudian mengambil balita berusia dua tahun tersebut dan menjadikannya sebagai jaminan atas utang yang belum dibayar.
“Pelaku memaksa korban menandatangani surat perjanjian yang menyatakan apabila uang tidak dilunasi, maka anak korban dijadikan jaminan. Selanjutnya pelaku mengambil anak pelapor yang masih berusia dua tahun,” ungkap Wahiduddin.
Penyidik Polrestabes Makassar saat ini masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga terus menelusuri dugaan tindak pidana lain, termasuk peran perempuan berinisial KH yang diduga sebagai pengelola arisan online bermasalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap anak. Aparat kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menghilangkan kebebasan anak dengan alasan apa pun akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar