JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan serta kecukupan alat bukti, bukan karena tekanan publik ataupun anggapan mengenai keberanian penyidik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menepis anggapan bahwa lembaga antirasuah enggan memeriksa Raja Juli Antoni yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Taufik, seluruh proses penegakan hukum di KPK dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law dan tidak dipengaruhi opini publik.
“Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Tolong itu agak diluruskan, kami juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu,” tegas Taufik, Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, setiap langkah penyidikan hanya akan dilakukan apabila didukung oleh alat bukti yang memadai dan memang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara.
“Betul-betul murni adalah kecukupan alat bukti. Ketika proses penyidikan membutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik KPK masih memfokuskan penyelidikan pada pendalaman dugaan aliran dana yang berasal dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, hingga camat dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyidik juga masih melakukan verifikasi terhadap besaran uang yang diduga dikumpulkan serta mengidentifikasi barang bukti yang diperoleh dalam sejumlah kegiatan penggeledahan.
Menurut Taufik, keputusan untuk meminta keterangan Raja Juli Antoni akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.
“Apakah dalam konstruksi perkara membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur. Jadi bukan ukuran berani atau tidak berani,” tambahnya.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menduga Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menghimpun uang dari sejumlah pihak, termasuk anggota KUD, kepala desa, dan camat, yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dana tersebut diduga kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
Di sisi lain, Raja Juli sebelumnya mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman dalam pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengaku telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pemberi pada 12 Juni 2026.
Raja Juli juga telah menyampaikan laporan dugaan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut hingga kini masih dalam proses telaah oleh lembaga antirasuah.
Sejauh ini, KPK telah menyita 12.500 dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari uang yang telah dikembalikan kepada Suhardiman. Penyidik masih terus mendalami asal-usul dana, motif pemberian, serta dugaan keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pembuktian yang objektif sebelum menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan maupun langkah hukum lanjutan.















Komentar