JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menangkap tiga pria yang diduga terlibat sebagai pelaku. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 27,96 kilogram ganja serta 2,69 gram sabu dari sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (22/7/2026) di empat lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37).
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jakarta Timur.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka berinisial D.H.P., F.R., dan Y.P. di beberapa lokasi berbeda,” ujar Triyatno dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai pengambilan sebuah paket yang diduga berisi ganja di kawasan Cipinang Muara.
Informasi tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka D.H.P.. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka F.R. dan menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam keranjang plastik serta kardus.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas kepada tersangka Y.P., yang ditangkap di lokasi berbeda. Polisi menduga seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan milik Y.P.
Dalam penggeledahan rumah kontrakan, petugas menemukan:
- 24 paket ganja dengan berat bruto sekitar 24,877 kilogram yang disimpan di dalam keranjang plastik berwarna hijau;
- 3 paket ganja dengan berat bruto sekitar 3,079 kilogram yang disimpan di dalam kardus;
- Sabu dengan berat bruto 2,69 gram;
- Sejumlah telepon genggam dan barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil penyitaan, kami mengamankan barang bukti ganja seberat 27,96 kilogram, sabu seberat 2,69 gram, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelas Triyatno.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut, termasuk asal-usul barang haram dan jalur peredarannya di wilayah Jakarta maupun daerah lainnya.
Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba.















Komentar