Polisi Ungkap Aksi Pencurian Baterai Tower di 10 Kecamatan Malang

JurnalPatroliNews | Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap jaringan pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) yang beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap setelah penyidik mengembangkan laporan pencurian baterai tower telekomunikasi di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, yang terjadi pada akhir Juli 2026.

Hasil penyelidikan mengaitkan kelompok tersebut dengan sedikitnya 17 lokasi kejadian yang tersebar di 10 kecamatan selama periode Mei hingga awal Agustus 2026.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan para pelaku secara khusus menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi terpencil dengan tingkat pengawasan rendah.

“Para pelaku memilih tower yang berada di lokasi sepi. Setelah memastikan situasi aman, mereka merusak sistem pengaman, memutus kabel alarm, lalu mengambil baterai lithium yang berfungsi sebagai cadangan daya BTS,” ujar Rulian dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Dijual Murah kepada Penadah

Menurut penyidik, setiap baterai lithium yang dicuri memiliki nilai pasar sekitar Rp16 juta. Namun, oleh para pelaku barang tersebut justru dijual kepada pembeli di luar daerah dengan harga sekitar Rp1 juta per unit melalui jasa pengiriman.

Akibat aksi berulang tersebut, operator telekomunikasi diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp432 juta.

Peran Pelaku Berbeda

Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Polisi menjelaskan dua pelaku bertugas membobol fasilitas tower dan mengambil baterai, sedangkan satu tersangka lainnya berperan mengirim sekaligus menjual hasil kejahatan kepada pembeli.

Sementara itu, satu anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Berawal dari Banyaknya Laporan Warga

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pengungkapan perkara bermula dari meningkatnya laporan pencurian baterai tower di sejumlah wilayah.

Melalui serangkaian penyelidikan dan analisis pola kejahatan, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringan aksinya.

Dalam operasi penangkapan, polisi turut menyita dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta berbagai peralatan pembobol tower seperti linggis, palu, gunting besi, obeng, kunci pipa, dan kunci inggris.

Penadah Masih Diburu

Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka bukan berasal dari kalangan teknisi telekomunikasi. Mereka diketahui bekerja sebagai buruh harian dan kuli bangunan sebelum beralih melakukan pencurian karena mengetahui baterai BTS memiliki nilai jual.

Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama disertai tindakan merusak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Komentar