Marak WhatsApp Diblokir, Polisi Beberkan Aktivitas yang Bisa Jadi Penyebab

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pengguna WhatsApp di Indonesia belakangan mengeluhkan akun mereka tiba-tiba tidak dapat digunakan. Sebagian pengguna mendapati pemberitahuan seperti “akun sedang ditinjau” hingga keterangan bahwa akun tersebut tidak dapat lagi menggunakan WhatsApp.

Kondisi tersebut tentu mengganggu, terutama bagi masyarakat yang menjadikan WhatsApp sebagai sarana komunikasi utama, termasuk untuk aktivitas pekerjaan dan bisnis.

Namun, akun yang tidak dapat digunakan belum tentu berarti telah diretas. Ada perbedaan antara akun yang diblokir oleh sistem WhatsApp dan akun yang diambil alih pihak lain.

Wakaden A Paminal Propam Polri AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pemblokiran dapat terjadi ketika sistem mendeteksi aktivitas yang dianggap mencurigakan atau melanggar ketentuan platform.

Salah satu aktivitas yang berpotensi memicu pemblokiran adalah pengiriman pesan secara massal kepada banyak nomor yang tidak menyimpan nomor pengguna.

Selain itu, kebiasaan menyebarkan tautan mencurigakan, menerima banyak laporan atau blokir dari pengguna lain dalam waktu singkat, hingga aktivitas tertentu dalam grup juga dapat menjadi perhatian sistem.

“Nah, diblokir itu alasan yaitu yang seperti saya kirim empat alasan itu di atas,” ujar Rovan, Rabu (12/8).

Rovan mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan akun yang tiba-tiba tidak dapat digunakan telah diretas.

Menurut dia, terdapat perbedaan penanganan antara akun yang diblokir oleh Meta dengan akun yang benar-benar diambil alih orang lain.

Jika akun diblokir oleh sistem Meta, pengguna harus melakukan pengajuan keberatan atau appeal secara langsung kepada Meta.

Pengguna perlu menjelaskan kondisi akun, termasuk informasi mengenai nomor telepon dan riwayat penggunaannya.

“Kalau diblokir sama Meta itu kita tidak bisa bantu, harus orang yang bersangkutan mengajukan appeal ke Meta dengan menjelaskan detail nomor telepon sudah dipakai berapa lama dan sebagainya,” jelas Rovan.

Sebaliknya, apabila akun diretas kemudian digunakan pihak lain untuk melakukan tindak pidana, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Menurut Rovan, polisi dapat membantu menangani kasus ketika akun WhatsApp diambil alih dan kemudian disalahgunakan.

Salah satu contohnya adalah akun korban digunakan untuk menghubungi teman atau keluarga dan meminta sejumlah uang.

“Kemudian kalau untuk di-hack, nah itu kita bisa bantu pemulihan akun karena sesuai dengan standar community di Meta itu bisa kita bantu. Apalagi kalau terjadi kasus penipuan online,” katanya.

Karena itu, masyarakat perlu terlebih dahulu mengidentifikasi persoalan yang terjadi sebelum menentukan langkah penanganan.

Jika hanya mendapatkan notifikasi pemblokiran dari WhatsApp, pengguna dapat mengikuti mekanisme banding yang disediakan platform.

Namun, apabila terdapat indikasi akun diambil alih dan digunakan untuk melakukan penipuan atau tindak pidana lainnya, laporan kepada kepolisian dapat menjadi langkah berikutnya.

Untuk mencegah akun menjadi sasaran peretasan, Rovan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap pesan maupun tautan yang berasal dari sumber tidak dikenal.

Pesan yang mencurigakan sebaiknya tidak dibuka, apalagi jika meminta pengguna memasukkan kode, data pribadi, atau informasi keamanan akun.

“Saya mengimbau untuk seluruh masyarakat untuk tidak mengklik pesan yang tidak kalian kenali, lebih bagus menghapus,” ujarnya.

Selain itu, pengguna disarankan mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification) sebagai lapisan keamanan tambahan.

“Segera aktifkan two-step verification atau verifikasi dua langkah untuk mengamankan akun WhatsApp kita,” kata Rovan.

Langkah tersebut penting karena keamanan akun tidak hanya bergantung pada sistem platform, tetapi juga pada kebiasaan pengguna ketika menerima pesan, tautan, maupun permintaan informasi yang mencurigakan.

Apabila akun telah diretas dan kemudian disalahgunakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Polda setempat maupun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Rovan mengingatkan masyarakat agar menyiapkan data pendukung ketika membuat laporan.

“Yang pasti harus dilengkapi dengan kelengkapan data yaitu nomor WhatsApp harus sesuai dengan register KTP,” katanya.

Dengan demikian, pengguna perlu membedakan dua persoalan: akun diblokir platform atau akun diambil alih pelaku kejahatan siber.

Pemblokiran oleh platform harus ditempuh melalui mekanisme appeal, sedangkan dugaan peretasan dan penyalahgunaan akun dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap aplikasi pesan instan, kewaspadaan menjadi bagian penting dari perlindungan akun. Jangan sembarangan membuka tautan, jangan memberikan kode keamanan kepada siapa pun, dan segera aktifkan verifikasi dua langkah.

Komentar