JurnalPatroliNews | Jakarta — Rencana perubahan tarif parkir di Jakarta yang membuka kemungkinan tarif hingga Rp60 ribu per jam untuk mobil menuai penolakan dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter.
Besaran tarif tersebut muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Skema yang tengah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggunakan sistem zonasi, sehingga tarif parkir nantinya dapat berbeda berdasarkan karakteristik dan nilai ekonomi suatu kawasan.
Untuk sepeda motor, rentang tarif yang dibahas berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara tarif parkir mobil berada pada rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Jupiter menilai skema tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak justru menambah beban masyarakat.
“Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam,” ujar Jupiter, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Dalam skema zonasi yang dibahas, kawasan dengan aktivitas ekonomi dan nilai lahan tinggi berpotensi masuk dalam kategori tarif parkir lebih mahal.
Sejumlah kawasan yang disebut antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.
Sementara itu, kawasan di wilayah pinggiran Jakarta diproyeksikan memiliki tarif yang lebih rendah sesuai klasifikasi zonasi yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Jupiter menilai penerapan tarif berdasarkan zona memang dapat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam mengatur parkir. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya yang semakin sulit dijangkau masyarakat.
Ia bahkan secara tegas menyatakan penolakan terhadap kenaikan tarif apabila kebijakan tersebut hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah.
“Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat,” tegasnya.
Menurut Jupiter, kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah menetapkan kebijakan baru. Daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan, sementara biaya kebutuhan hidup terus meningkat.
Karena itu, ia meminta Pemprov DKI tidak menjadikan kenaikan tarif sebagai pilihan utama untuk mendongkrak PAD.
Menurut Jupiter, masih terdapat ruang yang lebih besar untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pembenahan tata kelola dan optimalisasi potensi yang selama ini belum dikelola secara maksimal.
“Terpenting adalah membenahi tata kelola, menutup kebocoran, dan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang selama ini belum dikelola secara maksimal,” katanya.
Jupiter mendorong pembenahan dilakukan sebelum pemerintah memutuskan menaikkan tarif parkir.
Menurut dia, sistem perparkiran Jakarta harus diarahkan menjadi lebih modern, terintegrasi, transparan dan mudah diawasi. Digitalisasi dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan seluruh aktivitas parkir tercatat dengan baik.
Jupiter mengusulkan agar Pemprov DKI membangun ekosistem digital yang mengintegrasikan berbagai data terkait perparkiran dan perpajakan.
Data perizinan, lokasi parkir, status aset, pembayaran pajak dan retribusi, transaksi parkir hingga pengawasan lapangan, menurut dia, harus dapat terhubung dalam satu sistem.
“Integrasi data menjadi sangat penting. Data perizinan, lokasi parkir, status aset, pembayaran pajak dan retribusi, transaksi parkir, hingga pengawasan di lapangan harus berada dalam satu ekosistem digital yang dapat saling terhubung,” ujarnya.
Dengan sistem terintegrasi, pemerintah dinilai dapat mengetahui secara lebih akurat potensi penerimaan dari setiap lokasi parkir.
Pemprov DKI juga dapat memetakan siapa pengelola setiap lokasi, berapa jumlah transaksi yang terjadi, berapa kewajiban pajak dan retribusinya, serta berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Jupiter menilai transparansi tersebut penting untuk memastikan peningkatan PAD tidak selalu dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif.
“Setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat ditelusuri. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran PAD,” tegasnya.
Perdebatan mengenai tarif parkir Jakarta pada akhirnya tidak hanya menyangkut nominal yang harus dibayar pengguna kendaraan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana Pemprov DKI mengelola sektor parkir sebagai sumber penerimaan daerah sekaligus instrumen pengendalian lalu lintas.
Jika tarif tinggi diterapkan tanpa tata kelola yang transparan, kebijakan tersebut berpotensi dipersepsikan hanya sebagai tambahan beban bagi masyarakat.
Sebaliknya, apabila sistem parkir dibangun secara terintegrasi dan penerimaan dapat diawasi secara real time, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk memastikan setiap transaksi memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.
Karena itu, Jupiter meminta pembenahan sistem menjadi prioritas sebelum opsi kenaikan tarif diberlakukan.
Bagi DPRD, peningkatan pendapatan daerah tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menutup kebocoran dan mengoptimalkan penerimaan yang sudah ada dinilai lebih tepat daripada sekadar menaikkan tarif.















Komentar