Ambang Batas Parlemen Jadi Sorotan, Sekjen Parpol Belum Temukan Titik Temu

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di kalangan sekretaris jenderal (sekjen) partai politik belum menghasilkan kesepakatan maupun rumusan yang dapat disampaikan kepada Komisi II DPR RI.

Pertemuan antarsekjen partai politik sebelumnya masih berada pada tahap pertukaran pandangan dan silaturahmi. Sejumlah isu krusial dalam RUU Pemilu, termasuk persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), disebut akan dibahas lebih mendalam dalam pertemuan berikutnya.

Meski belum ada pembahasan formal antarsekjen, isu parliamentary threshold mulai menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian.

Sarmuji mengatakan Golkar belum menetapkan angka final mengenai ambang batas parlemen yang akan diperjuangkan dalam pembahasan RUU Pemilu.

Namun, angka 5 persen disebut menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Ya sekitar 5 persen. Tapi kami juga akan cocok-cocokan dengan partai lain,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa posisi masing-masing partai masih berpotensi berkembang seiring berlangsungnya komunikasi politik.

Sebab, perubahan aturan kepemiluan tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berkaitan langsung dengan representasi politik dan konfigurasi kekuatan partai di parlemen.

Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron juga mengonfirmasi belum adanya hasil konkret dari pertemuan para sekjen.

Menurut Herman, pembicaraan sebelumnya baru menyentuh sejumlah isu krusial secara umum dan belum masuk pada substansi masing-masing isu.

“Kami baru membahas isu-isu krusial secara umum, belum sampai kepada substansinya,” ujar Herman.

Dengan kondisi tersebut, belum ada rumusan yang dapat disampaikan kepada Komisi II DPR sebagai hasil pembahasan bersama.

Herman membuka kemungkinan pembicaraan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya.

“Belum, dan mungkin pada kesempatan pertemuan selanjutnya,” katanya.

Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyampaikan hal senada.

Ia menyebut pertemuan pertama para sekjen masih menjadi ruang untuk bertukar gagasan. Belum ada pembahasan rinci mengenai poin-poin dalam RUU Pemilu.

“Rencana dalam pertemuan berikut akan dibahas, pada pertemuan pertama hanya ide, belum ada pembicaraan apa-apa,” kata Hermawi.

Namun, hingga Sabtu (22/8), belum ada jadwal pasti mengenai kapan pertemuan lanjutan tersebut digelar.

“Belum ada jadwal,” ujarnya.

Dengan demikian, komunikasi antarsekjen partai masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan kesepakatan bersama mengenai materi yang akan dibawa ke pembahasan formal RUU Pemilu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan masukan dari partai politik diperlukan dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

Dede mengaitkan kebutuhan tersebut dengan pertemuan para sekjen partai politik anggota koalisi pemerintah. Menurutnya, para sekjen dapat menjadi salah satu saluran untuk menghimpun pandangan masing-masing partai sebelum pembahasan dilakukan lebih jauh di parlemen.

“Kalau saat ini saya dengar sudah ada pertemuan dengan para Sekjen. Nah tentu para Sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat masukan dari para ketua umum,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, setelah pandangan dari masing-masing partai didiskusikan, komunikasi tersebut dapat menjadi bahan bagi Komisi II DPR untuk memperkaya pembahasan RUU Pemilu.

Dede juga menilai pertemuan para sekjen merupakan bagian dari dinamika internal partai yang wajar, mengingat agenda kepemiluan berkaitan langsung dengan kepentingan seluruh partai politik.

“Kalau pertemuan para Sekjen pasti urusannya partai kan. Nah kalau salah satu yang berurusan dengan partai kan adalah undang-undang Pemilu,” katanya.

Persoalan parliamentary threshold diperkirakan menjadi salah satu isu yang cukup sensitif dalam pembahasan RUU Pemilu.

Penentuan ambang batas parlemen akan berpengaruh terhadap partai politik yang dapat memperoleh kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu. Karena itu, angka yang nantinya disepakati memiliki konsekuensi terhadap representasi politik di parlemen.

Sikap Golkar yang menyebut angka 5 persen sebagai salah satu opsi menunjukkan bahwa pembahasan mengenai ambang batas masih terbuka.

Namun, belum adanya kesepakatan antarsekjen membuat posisi masing-masing partai masih harus dikomunikasikan lebih lanjut.

Di titik inilah pertemuan berikutnya akan menjadi penting. Para sekjen tidak lagi hanya dituntut bertukar gagasan, tetapi mulai mengerucutkan pandangan menjadi rumusan yang dapat menjadi bahan pembahasan bersama.

Bagi Komisi II DPR, hasil komunikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sikap partai politik sebelum pembahasan RUU Pemilu memasuki tahapan yang lebih substantif.

Dinamika tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perjalanan RUU Pemilu masih panjang. Pertemuan antarsekjen baru menjadi pintu awal untuk menemukan titik temu, sementara keputusan mengenai substansi aturan pemilu tetap membutuhkan pembahasan politik dan legislasi yang lebih mendalam.

Komentar