Harga Emas Antam Anjlok Lagi, 1 Gram Sekarang Rp2.750.000

JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi pada perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Penurunan harga mencapai Rp18.000 per gram, membawa harga emas Antam menjadi Rp2.750.000 per gram.

Mengacu pada data laman Logam Mulia yang dipantau pada Rabu pagi pukul 08.49 WIB, harga tersebut turun dari posisi sebelumnya Rp2.768.000 per gram. Pada saat yang sama, harga pembelian kembali atau buyback juga melemah Rp18.000 menjadi Rp2.610.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp140.000 antara harga jual emas Antam dan harga buyback per gram.

Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian di tengah tingginya minat masyarakat terhadap emas sebagai salah satu instrumen penyimpanan nilai. Namun, harga emas batangan dapat berubah mengikuti pembaruan harga pada laman resmi Logam Mulia.

Daftar Harga Emas Antam 26 Agustus

Untuk ukuran 0,5 gram, harga emas Antam tercatat Rp1.425.000. Sedangkan emas ukuran 1 gram berada di level Rp2.750.000.

Harga emas 2 gram tercatat Rp5.440.000, ukuran 3 gram Rp8.135.000, dan ukuran 5 gram Rp13.525.000.

Selanjutnya, emas 10 gram dibanderol Rp26.995.000. Ukuran 25 gram mencapai Rp67.362.000, sedangkan 50 gram sebesar Rp134.645.000.

Untuk pecahan 100 gram, harga tercatat Rp269.212.000. Sementara emas 250 gram berada di level Rp672.765.000.

Adapun emas ukuran 500 gram dibanderol Rp1.345.320.000, sedangkan pecahan terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.690.600.000. Seluruh angka tersebut merupakan harga dasar yang tercantum pada laman Logam Mulia.

Ketentuan Pajak Emas

Selain harga, investor juga perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut penjualan emas batangan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif dasar 0,25 persen dari harga jual emas batangan sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2023. Tarif bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat menjadi lebih tinggi sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, data harga emas Antam yang dirilis pada 26 Agustus menyebut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dan dipotong langsung dari nilai transaksi.

Dengan harga buyback Rp2.610.000 per gram, investor perlu memperhitungkan selisih harga beli dan harga jual kembali serta potensi pajak sebelum melakukan transaksi.

Penurunan Rp18.000 pada perdagangan hari ini membuat pergerakan emas Antam kembali menjadi perhatian pasar. Bagi masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas, perkembangan harga dan ketentuan pajak menjadi dua faktor penting yang perlu diperhitungkan sebelum mengambil keputusan.

Komentar