JurnalPatroliNews | Makassar — Transformasi digital mulai mengubah wajah penegakan hukum. Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), teknologi data, serta bukti elektronik menuntut aparat penegak hukum memiliki kemampuan baru tanpa kehilangan prinsip utama hukum.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memperkenalkan konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis menghadapi perubahan tersebut.
Gagasan itu disampaikan Harli dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (26/8/2026).
Dalam forum tersebut, Harli menekankan bahwa teknologi memang dapat berkembang semakin canggih, tetapi kewenangan untuk menentukan keputusan hukum tetap harus berada di tangan manusia.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.
Harli hadir didampingi Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., jajaran Wakil Dekan, Guru Besar, serta sivitas akademika. Keterlibatan kalangan akademisi dinilai penting untuk memperkuat dialog antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi di tengah perubahan teknologi yang semakin cepat.
Fakta Hukum Kini Berubah
Menurut Harli, digitalisasi telah mengubah cara fakta hukum terbentuk, ditemukan, dan dibuktikan.
Jika sebelumnya proses pembuktian banyak bergantung pada dokumen, keterangan maupun benda fisik, kini fakta hukum dapat muncul dalam bentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.
Perubahan tersebut membuat aparat penegak hukum membutuhkan lebih dari sekadar penguasaan teori hukum. Kemampuan memahami teknologi dan karakteristik bukti digital juga menjadi tuntutan baru.
Harli menilai transformasi itu harus diikuti dengan perubahan pola pendidikan dan pelatihan aparat agar kemampuan hukum dan kemampuan teknologi dapat berjalan beriringan.
Tiga Pilar Trisula Hukum Digital
Konsep yang ditawarkan Harli dibangun di atas tiga fondasi.
Pertama, Digital Legal Governance, yakni bagaimana teknologi dan data dikelola secara terintegrasi dengan mengedepankan keamanan, transparansi dan akuntabilitas.
Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan digital sekaligus menghadapi proses pembuktian berbasis teknologi.
Ketiga, Digital Legal Ethics, yang menjadi pagar agar pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan pertanggungjawaban hukum.
Menurut Harli, ketiga unsur tersebut harus berjalan secara bersamaan. Penguasaan teknologi tanpa tata kelola dan etika berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
AI Hanya Alat Bantu Jaksa
Dalam pembahasan mengenai AI, Harli memperkenalkan konsep Legal Intelligence Support System. Teknologi berbasis kecerdasan buatan dinilai dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan alat bukti, menyusun kronologi perkara, hingga menemukan pola tertentu dalam suatu kasus.
Namun, kemampuan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai pengalihan kewenangan hukum kepada mesin.
Harli menegaskan, AI tidak boleh menjadi pihak yang menentukan apakah seseorang bersalah, bagaimana suatu perkara harus diputus, maupun keputusan hukum lain yang menyangkut hak dan kepentingan manusia.
Bagi Harli, teknologi memiliki fungsi membantu manusia membaca informasi dalam jumlah besar dan mempercepat proses kerja. Namun, keputusan hukum tetap membutuhkan pertimbangan manusia yang mempertimbangkan hukum, konteks, keadilan, serta dampak terhadap para pihak.
Jaksa Dituntut Jadi Profesional T-Shaped
Perubahan lingkungan hukum juga mendorong lahirnya model kompetensi baru bagi jaksa. Harli menyebut jaksa di masa depan perlu menjadi T-shaped professional.
Konsep tersebut berarti seorang jaksa harus memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus memiliki wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.
Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana.
Kuliah umum di Unhas berlangsung interaktif. Mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum turut menyampaikan pertanyaan serta pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Harli juga mengingatkan perguruan tinggi agar tidak mengambil posisi sebagai penonton dalam transformasi digital.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum. Peran akademisi diperlukan agar inovasi digital tetap bergerak dalam koridor kepentingan publik dan prinsip keadilan.
Pada akhirnya, Harli menilai masa depan penegakan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Faktor yang lebih penting adalah kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli.















Komentar