JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik bagi-bagi uang dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terdapat dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai dengan menggunakan kode tertentu.
Salah satu pihak swasta yang disebut dalam perkara ini adalah John Field, pemilik PT Blueray. Ia diduga memberikan uang untuk mendapatkan kemudahan dalam proses kepabeanan perusahaan, termasuk proses customs clearance dan pemeriksaan fisik kontainer.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan rangkaian dugaan pemberian tersebut bermula ketika John dipanggil Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC, pada Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, John menyampaikan aktivitas bisnis perusahaannya sekaligus meminta pihak Bea dan Cukai memberikan informasi apabila terdapat persoalan atau perhatian terhadap kegiatan usahanya.
Menurut KPK, dalam pertemuan itu Orlando kemudian diduga meminta sejumlah uang yang akan diberikan kepada pihak di Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen.
Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai. Ia bertemu dengan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta Gatot Heroe Hernanda selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait Kepabeanan periode 2025-2026.
Dalam pertemuan tersebut, John disebut meminta bantuan agar proses kepabeanan terhadap perusahaan miliknya dapat berjalan lancar.
“Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan saudara DBU,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
DBU yang dimaksud KPK merupakan Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut hadir Djaka, Rizal, Gatot, sejumlah pihak dari Bea dan Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John.
Muncul Kode BC1, BC2, BC3
Setelah pertemuan tersebut, John disebut kembali dihubungi Orlando untuk membahas nominal uang yang harus disiapkan.
KPK menyebut pada awalnya terdapat permintaan uang dengan kode tertentu.
“Yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp500 juta,” kata Taufik.
Namun, jumlah tersebut kemudian berubah. Orlando disebut menyampaikan besaran baru, yakni BC1 sebesar Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar.
KPK belum menjelaskan secara terbuka dalam konferensi pers siapa pihak yang dimaksud dengan kode-kode tersebut dalam keseluruhan konstruksi perkara.
Atas permintaan itu, John disebut menyanggupinya dan memerintahkan penyetoran uang secara berkala dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak-pihak yang disebut menggunakan kode BC1, BC2, dan BC3, termasuk sejumlah pegawai di Subdirektorat Intelijen serta Subdirektorat Penindakan.
Dugaan pemberian tersebut kemudian disebut berdampak pada perlakuan terhadap PT Blueray dalam proses kepabeanan.
Rizal disebut memberikan arahan kepada stafnya agar membantu apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“RZL turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan ‘kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya’,” ungkap Taufik.
Menurut KPK, arahan tersebut berkaitan dengan percepatan proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John.
Total Setoran Capai Rp61,9 Miliar
Dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026, KPK menyebut John telah memberikan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar disebut diterima oleh Gatot Heroe Hernanda.
KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Gatot Heroe Hernanda, Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, Dedy Kurniawan, dan Budiman Bayu Prasejo.
John disebut sebagai pihak pemberi dalam konstruksi perkara, sedangkan sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai diduga sebagai penerima.
Kode Setoran Kembali Muncul di Persidangan
Persoalan mengenai kode-kode tersebut sebelumnya juga pernah muncul dalam persidangan pada Senin (22/6/2026).
Jaksa KPK Takdir Suhan disebut menanyakan penggunaan kode pada amplop uang yang diduga disiapkan sebagai bagian dari setoran rutin manajemen Blueray Cargo Group.
Menurut keterangan yang dipaparkan jaksa, kode tersebut antara lain BC1 hingga BC5.
“Kode ini selama ini kan menjadi misteri ya bagi teman-teman, siapa sih yang dimaksud BC1? Tahu-tahunya lewat John Field yang memang punya uang, yang ngasih kepada kode BC1. Dan kode BC1 itu dipahami oleh John Field adalah Djaka Budi Utama,” kata Takdir dalam persidangan.
Meski demikian, tudingan tersebut masih merupakan bagian dari materi perkara yang sedang diproses secara hukum. Belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Djaka Budi Utama mengenai tuduhan yang disampaikan KPK terkait kode-kode tersebut.
Pengungkapan konstruksi perkara ini memperlihatkan bagaimana KPK mendalami dugaan aliran uang dalam proses kepabeanan, termasuk pola pemberian uang yang diduga menggunakan kode dan setoran berkala.
KPK masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, aliran dana, serta hubungan antara pemberian uang dan kemudahan yang diperoleh perusahaan dalam proses kepabeanan.














Komentar