JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi memiliki dampak jauh lebih luas dibandingkan sekadar kerugian atau pelanggaran hukum.
Peringatan tersebut disampaikan KPK menyusul terungkapnya dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai praktik korupsi di sektor pendidikan dapat merusak tradisi akademik sekaligus mengancam kualitas generasi yang akan menjadi penerus bangsa.
“Korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Menurut Budi, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Kampus bukan hanya tempat memperoleh gelar akademik, tetapi juga ruang untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, membentuk karakter, serta menyiapkan calon pemimpin.
Karena itu, ketika praktik korupsi masuk ke dalam proses akademik, termasuk penerimaan mahasiswa baru, persoalannya tidak hanya menyangkut individu yang terlibat.
“Pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi sangat penting karena kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pencetak pemimpin masa depan,” ujar Budi.
KPK menilai penindakan terhadap pelaku korupsi di perguruan tinggi harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.
Menurut Budi, kampus harus menjadi lingkungan yang memperkuat budaya integritas. Karena itu, sistem pencegahan, pendidikan antikorupsi, pengawasan internal, serta keterlibatan masyarakat harus diperkuat secara bersamaan.
“Perguruan tinggi adalah benteng integritas bangsa. Karena itu, pemberantasan korupsi di kampus tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan partisipasi aktif masyarakat,” katanya.
KPK berharap kasus yang terungkap di Unsoed menjadi momentum bagi perguruan tinggi lain untuk mengevaluasi mekanisme penerimaan mahasiswa, terutama pada jalur mandiri yang memiliki ruang pengelolaan berbeda dibandingkan jalur penerimaan lainnya.
Budi menyebut kasus tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bersama agar komitmen terhadap integritas tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui perubahan sistem yang nyata.
“Pada akhirnya, kita berharap, permasalahan yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan di Unsoed ini menjadi cambuk bagi kita semua, untuk melihat kembali komitmen-komitmen kita, dan merespons dengan langkah perbaikan yang nyata, menyeluruh, dan lebih serius,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses PMB jalur mandiri periode 2025-2026.
Penyidik menemukan dugaan adanya permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa hingga pengaturan kursi bagi calon mahasiswa tertentu.
KPK juga mengungkap dugaan adanya puluhan kursi yang disiapkan untuk dikomersialkan. Sejumlah pemberitaan mengenai perkara tersebut menyebut 73 kuota diduga masuk dalam skema pengaturan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya dugaan penerimaan uang, tetapi juga menyangkut integritas proses seleksi mahasiswa.
Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta. Penyidik juga mengamankan dokumen dan komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK kemudian melakukan pendalaman terhadap aliran uang dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan praktik jual-beli atau pengaturan kursi mahasiswa menjadi perhatian serius karena berpotensi menggeser prinsip meritokrasi dalam pendidikan tinggi.
Proses penerimaan mahasiswa semestinya memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ketika kesempatan tersebut diduga dapat diperoleh melalui transaksi, maka kepercayaan terhadap institusi pendidikan ikut dipertaruhkan.
Kasus Unsoed pada akhirnya membuka persoalan yang lebih besar mengenai tata kelola perguruan tinggi.
Kampus dituntut tidak hanya menghasilkan lulusan berprestasi, tetapi juga menjadi institusi yang memberikan contoh mengenai integritas, transparansi, dan keadilan.
Karena itu, penguatan sistem pengawasan menjadi penting, termasuk memastikan proses penerimaan mahasiswa dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
KPK pun mendorong agar kasus tersebut tidak berhenti sebagai proses penegakan hukum terhadap individu. Evaluasi kelembagaan harus menjadi bagian dari tindak lanjut agar celah yang memungkinkan praktik korupsi tidak kembali muncul.
Bagi dunia pendidikan, menjaga integritas proses penerimaan mahasiswa merupakan bagian dari menjaga masa depan bangsa.
Sebab ketika akses pendidikan tinggi dapat dipengaruhi oleh transaksi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik sebuah perguruan tinggi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap meritokrasi dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, para tersangka belum memberikan keterangan substantif mengenai dugaan perkara tersebut. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga menyatakan keprihatinan atas kasus hukum yang menyeret pimpinan Unsoed dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.















Komentar