Kericuhan Demo DPR Makin Panas, Polisi Tetapkan 48 Tersangka

JurnalPatroliNews | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Puluhan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami dugaan keterlibatan dalam perusakan fasilitas umum, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam saat berlangsungnya aksi unjuk rasa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, proses penyidikan dilakukan terhadap ratusan orang yang sebelumnya diamankan aparat.

Dari 315 orang yang sempat diamankan, sebanyak 71 orang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam aksi anarkis maupun penganiayaan.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Selain 45 orang tersebut, penyidik menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka karena diduga kedapatan membawa senjata tajam ketika berada di lokasi unjuk rasa.

“Dari orang-orang yang diamankan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam,” tegasnya.

Dengan tambahan tiga tersangka tersebut, total orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kericuhan di sekitar kompleks parlemen mencapai 48 orang.

Diduga Terlibat Perusakan dan Penganiayaan

Iman menjelaskan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah tindakan yang menjadi bagian dari kericuhan. Perbuatan tersebut meliputi pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan.

“Modus operandi para tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan, baik terhadap orang maupun barang,” pungkas Iman.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diperiksa.

Sementara itu, proses pendalaman terhadap perkara tersebut masih berjalan. Polda Metro Jaya masih menelusuri rangkaian kejadian selama aksi unjuk rasa, termasuk peran masing-masing pihak yang telah diamankan.

Jumlah 48 tersangka tersebut menjadi hasil sementara dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap kericuhan di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.

Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai alat bukti yang ditemukan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar