JurnalPatroliNews | Melawi — Jalur eks operasional PT SBK dan PT Erna di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mendapat sorotan Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS). Organisasi tersebut meminta pengawasan di jalur yang menghubungkan wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah diperketat karena disebut kerap dimanfaatkan untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Ketua Umum LIBAS, Jasli, mengatakan pihaknya menghimpun informasi masyarakat mengenai penggunaan jalur eks perusahaan yang sudah tidak beroperasi selama beberapa tahun. Menurut dia, kondisi tersebut diduga membuka celah bagi sejumlah pihak untuk memanfaatkan akses tersebut guna menjalankan berbagai aktivitas ilegal.
“Informasi masyarakat yang kami himpun menunjukkan jalur eks PT Erna dan PT SBK yang beberapa tahun terakhir berhenti beroperasi saat ini diduga dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup keuntungan dari sejumlah kegiatan ilegal,” kata Jasli kepada JurnalPatroliNews.
LIBAS menyoroti dugaan pergerakan kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM) dari wilayah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pengangkutan hasil hutan melalui jalur yang sama.
Menurut Jasli, kondisi pengawasan di jalur tersebut berbeda ketika perusahaan masih aktif. Saat aktivitas perusahaan berjalan, akses disebut mendapat pengawasan lebih ketat. Setelah perusahaan berhenti beroperasi, jalur tersebut dinilai relatif lebih terbuka.
LIBAS menduga situasi itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlancar aktivitas yang mereka lakukan.
Dugaan Distribusi BBM Keluar Melawi
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LIBAS adalah dugaan distribusi BBM dari Kalimantan Barat menuju wilayah Kalimantan Tengah.
Jasli menyebut terdapat kendaraan yang diduga mengangkut BBM melalui jalur tersebut. Padahal, menurut dia, BBM yang tersedia di wilayah Melawi semestinya mendukung kebutuhan masyarakat setempat.
“Terlihat lalu lalang kendaraan beroperasi dengan leluasa mengangkut BBM yang seharusnya diperuntukkan masyarakat, khususnya Kabupaten Melawi, tetapi diduga dijual secara komersial ke wilayah Kalteng,” ujarnya.
LIBAS juga mengaitkan dugaan distribusi tersebut dengan kebutuhan BBM di kawasan perbatasan Kalimantan Tengah yang menurut mereka digunakan untuk menopang sejumlah kegiatan pertambangan ilegal.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan LIBAS dan memerlukan verifikasi serta penelusuran aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.
Kayu Belian Juga Disorot
Selain BBM, LIBAS menyoroti dugaan pengangkutan kayu Ulin atau kayu Belian melalui jalur eks perusahaan tersebut.
Kayu Belian dikenal sebagai salah satu jenis kayu bernilai tinggi. Jasli menyebut pergerakan kendaraan yang diduga membawa kayu tersebut berlangsung cukup intensif.
“Bahkan gencarnya pengangkutan kayu Ulin atau biasa disebut kayu Belian sebagai kayu istimewa dan dilindungi diduga lancar beroperasi hampir setiap hari,” kata Jasli.
Atas kondisi tersebut, LIBAS mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang keluar-masuk jalur tersebut serta menelusuri asal barang yang dibawa.
Jasli juga mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran apabila dugaan aktivitas ilegal tersebut benar terjadi dalam waktu yang cukup lama.
“Tim dapat menduga jika hal tersebut sengaja dibiarkan oleh aparat terkait atau apakah ada persekongkolan dalam kasus ini,” ujarnya.
Pernyataan mengenai dugaan pembiaran dan persekongkolan tersebut menjadi tudingan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi. LIBAS meminta aparat tidak mengabaikan informasi masyarakat dan melakukan pemeriksaan secara objektif.
Desak Jalur Strategis Diperketat
LIBAS menilai jalur eks PT SBK dan PT Erna memiliki posisi strategis karena terhubung dengan pergerakan orang dan barang dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Karena itu, organisasi tersebut meminta pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pemeriksaan fisik terhadap kendaraan dan barang yang melintas.
Menurut Jasli, penguatan pengawasan penting untuk menjaga distribusi BBM bagi masyarakat sekaligus mencegah kemungkinan keluar-masuknya hasil hutan yang tidak memiliki dokumen sah.
Ia juga meminta aparat terkait memetakan kembali titik-titik rawan di jalur tersebut dan meningkatkan koordinasi antarlembaga.
LIBAS Soroti Ancaman terhadap Hutan
Dalam keterangannya, LIBAS turut mengingatkan bahwa dugaan illegal logging memiliki konsekuensi hukum serius. Pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, termasuk ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dalam konteks BBM, kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin juga telah diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan pelaksananya.
LIBAS meminta aparat menggunakan ketentuan hukum yang berlaku apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Menurut Jasli, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Ini bukan semata soal jalur kendaraan. Yang harus dijaga adalah kepentingan masyarakat, distribusi BBM, sekaligus kelestarian hutan yang masih tersisa,” kata Jasli.
Minta Aparat Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat
Jasli secara tegas meminta TNI dan aparat penegak hukum terkait menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat secara profesional.
Ia berharap informasi mengenai dugaan distribusi BBM dan pengangkutan kayu ilegal tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.
LIBAS juga mendorong keterlibatan unsur intelijen dan aparat terkait sesuai kewenangan masing-masing untuk memetakan kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara terorganisasi.
Menurut Jasli, penindakan harus diarahkan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa melihat latar belakang maupun kepentingannya.
“Kami meminta aparat bertindak tegas terhadap informasi yang berkembang di masyarakat sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga kondisi sosial serta melindungi kelestarian hutan yang masih tersisa,” tegasnya.
LIBAS berharap pengawasan di jalur eks PT SBK dan PT Erna dapat segera diperkuat sehingga akses tersebut tidak berubah menjadi ruang bebas bagi aktivitas ilegal.
Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari aparat berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat terkait mengenai tudingan dugaan distribusi BBM ilegal, pengangkutan kayu ilegal, maupun dugaan pembiaran sebagaimana disampaikan LIBAS.















Komentar