Bikin Heboh! WN Nigeria Kabur ke Hutan Saat Diminta Tunjukkan Paspor

JurnalPatroliNews | Tabanan — Seorang warga negara Nigeria, Maduabuchi John Ndummadu, sempat melarikan diri ke area perkebunan warga ketika hendak diperiksa petugas Imigrasi di Kabupaten Tabanan, Bali.

Maduabuchi akhirnya berhasil diamankan setelah petugas imigrasi melakukan pengejaran bersama kepolisian dan pecalang.

Penindakan terhadap warga negara asing (WNA) tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Rabu (26/8/2026).

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, mengatakan petugas awalnya menemukan Maduabuchi berada di dalam kontrakan yang ditempatinya.

Saat petugas meminta yang bersangkutan menunjukkan paspor, situasi justru berubah.

“Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga,” ungkap Merry dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Petugas kemudian melakukan pengejaran dengan melibatkan unsur kepolisian dan pecalang. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Maduabuchi berhasil ditemukan dan diamankan.

Overstay Sejak Februari 2018

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status keimigrasian Maduabuchi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WN Nigeria tersebut telah mengalami overstay sejak 2018.

Maduabuchi diketahui memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 yang berlaku selama 30 hari. Namun, izin tinggal tersebut telah berakhir sejak 28 Februari 2018.

Tak hanya izin tinggal yang bermasalah, masa berlaku paspor yang digunakan Maduabuchi juga telah lama berakhir.

“Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022,” jelas Merry.

Dengan kondisi tersebut, Maduabuchi telah tinggal di wilayah Indonesia selama bertahun-tahun setelah izin tinggalnya berakhir.

Dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian

Atas pelanggaran tersebut, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis dan keberadaannya di Indonesia telah melewati batas waktu yang diperbolehkan.

Maduabuchi kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Sebelum proses deportasi dilakukan, yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Merry mengatakan penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan administrasi keimigrasian sebelum Maduabuchi dipulangkan ke negara asalnya.

“Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan,” ujar Merry.

Kabur Saat Pemeriksaan

Tindakan melarikan diri ketika hendak menjalani pemeriksaan menjadi bagian yang menarik perhatian dalam penindakan tersebut.

Petugas awalnya hanya meminta Maduabuchi mengambil dan menunjukkan paspor. Namun, bukannya memenuhi permintaan, ia justru memilih melarikan diri menuju area perkebunan warga.

Pengejaran kemudian dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankannya.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan dokumen keimigrasian dapat berkembang menjadi tindakan penegakan hukum administratif ketika ditemukan adanya pelanggaran terhadap izin tinggal.

Meski demikian, tindakan yang dikenakan kepada Maduabuchi dalam perkara ini berupa tindakan administratif keimigrasian, yakni deportasi dan penangkalan.

Kini, Maduabuchi berada dalam penanganan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi ke Nigeria.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan memastikan dokumen keimigrasiannya tetap berlaku.

Pelanggaran terhadap masa izin tinggal dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar