Oleh: Mahmud Marhaba (Ahli Pers dari Dewan Pers)
Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) – Butir 4e berbunyi: “Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).”
Hak Jawab adalah hak konstitusional publik atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang merugikan nama baiknya. Media siber tidak boleh bersikap acuh, menunda, apalagi menolak pemuatan Hak Jawab.
Mengabaikan Hak Jawab bukan sekadar pelanggaran kode etik, melainkan pelanggaran hukum serius. Ketentuan Butir 4e PPMS ini menegaskan kembali ancaman sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penerapan Bagi Redaksi
Sikap Kooperatif & Patuh Hukum : Redaksi wajib menyediakan mekanisme serta ruang yang jelas dan mudah diakses bagi masyarakat untuk mengajukan Hak Jawab.
Respon Cepat: Hak Jawab harus segera dipublikasikan secara proporsional dan ditautkan (hyperlink) pada berita asal untuk memulihkan kebenaran fakta serta nama baik pihak terkait.
Risiko Jika Melanggar
Penolakan atau pembiaran terhadap Hak Jawab dapat membawa pimpinan redaksi atau perusahaan pers ke ranah pidana dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.000,-.
Selain kerugian finansial yang besar, kredibilitas dan integritas media di mata publik serta Dewan Pers akan hancur.
Apakah menurut Anda sanksi denda Rp500 juta sudah cukup ampuh untuk membuat media siber lebih disiplin dan menghormati Hak Jawab publik?















Komentar