JurnalPatroliNews | Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam sejumlah agenda kementerian dan rapat di DPR selama dua hari terakhir.
Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Namun, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan memastikan ketidakhadiran Nusron bukan karena kondisi kesehatan.
Menurut Ossy, dirinya hadir mewakili Nusron karena mendapat penugasan langsung dari Menteri ATR/BPN.
“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN,” kata Ossy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2026).
Nusron Disebut Punya Agenda Terjadwal
Saat ditanya apakah Nusron tidak hadir karena sakit, Ossy memberikan bantahan singkat.
“Tidak,” ujarnya.
Ossy menjelaskan, Nusron memiliki sejumlah penugasan dan kegiatan yang telah terjadwal. Namun, ia belum memastikan keberadaan Nusron saat ini karena informasi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada sekretariat Menteri ATR/BPN.
“Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” kata Ossy.
Keterangan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap absennya Nusron dari agenda DPR setelah KPK mengungkap perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Komunikasi Disebut Tetap Berjalan
Meski tidak hadir secara langsung dalam sejumlah agenda, Ossy memastikan komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung.
Ia mengaku masih berkomunikasi dengan Nusron setiap hari dalam menjalankan tugas di kementerian.
“Kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” ujar Ossy.
Ossy juga menegaskan kehadirannya dalam sejumlah agenda pemerintahan bukan atas keputusan pribadi, melainkan berdasarkan arahan Nusron.
“Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” katanya.
Dengan demikian, kegiatan kementerian tetap berjalan meskipun Nusron tidak menghadiri sejumlah agenda secara langsung.
Kementerian Hormati Proses Hukum KPK
Mengenai perkara yang sedang ditangani KPK, Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Kementerian juga menyatakan siap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
Di internal kementerian, langkah evaluasi juga dilakukan untuk menindaklanjuti perkembangan perkara.
Menurut Ossy, evaluasi diperlukan untuk memastikan persoalan serupa dapat dicegah agar tidak kembali terjadi di lingkungan ATR/BPN.
Namun, ia menegaskan substansi perkara masih menjadi kewenangan KPK untuk didalami melalui proses hukum.
ATR/BPN Dalami Sistem Internal
Ossy juga menyinggung mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
Menurut dia, prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) kementerian pada prinsipnya tidak mengenal adanya pihak yang berperan sebagai “pengepul” dalam proses pelayanan pertanahan.
Karena itu, kementerian akan melakukan pendalaman terhadap mekanisme internal untuk mengetahui celah yang mungkin muncul dalam praktik di lapangan.
“Tapi kita akan dalami lagi seperti apa langkah internalnya,” kata Ossy.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses hukum KPK terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta. Perkara tersebut juga menyeret Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk sebagai salah satu tersangka, berdasarkan laporan mengenai penetapan tersangka KPK.
Di tengah proses tersebut, muncul berbagai informasi mengenai pihak-pihak lain yang dikaitkan dengan perkara. Namun, informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sekaligus melakukan pembenahan internal.
Kehadiran atau ketidakhadiran Nusron dalam agenda tertentu, menurut penjelasan Wamen ATR/BPN, berkaitan dengan penugasan dan agenda yang telah dijadwalkan.
Adapun perkembangan perkara dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor sepenuhnya masih menunggu proses penyidikan dan keterangan resmi KPK.















Komentar