10 Saksi Dipanggil JAM PIDSUS, Perkara Tata Kelola MBG Masuk Tahap Pendalaman

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi pada Jumat (18/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.

Saksi Berasal dari BGN, Perbankan hingga Swasta

Sepuluh saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari pegawai BGN, pegawai perbankan, yayasan hingga sektor swasta.

Mereka yang diperiksa yakni:

  1. PT, dari Yayasan LMCG.
  2. DG, pegawai perbankan.
  3. AS, Leads IFSR.
  4. RK, pegawai perbankan.
  5. TP, pegawai BGN.
  6. AAA, pegawai perbankan.
  7. RRNWP, pegawai BGN.
  8. RRA, pegawai perbankan.
  9. LDV, pegawai perbankan.
  10. SDS, karyawan swasta.

Komposisi saksi tersebut menunjukkan pemeriksaan penyidik mencakup pihak yang berada di lingkungan BGN maupun pihak eksternal yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan untuk Lengkapi Alat Bukti

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Keterangan masing-masing saksi akan menjadi bagian dari materi penyidikan yang selanjutnya dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta hal-hal yang relevan dengan perkara.

Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Penyidikan Masih Berlangsung

Perkara yang ditangani JAM PIDSUS tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN dalam periode 2025–2026.

Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Keterangan dari pegawai BGN, pihak perbankan, yayasan dan sektor swasta menjadi bagian dari materi yang akan didalami penyidik sesuai kebutuhan pembuktian.

Kejagung Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Dalam menjalankan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menyatakan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi dan akuntabilitas.

Proses hukum juga dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan pemeriksaan 10 saksi pada Jumat (18/9/2026), proses penyidikan perkara tata kelola MBG di BGN masih terus berjalan.

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.

Komentar