Rumah Dirjen ATR/BPN Digeledah, KPK Temukan Chat Petunjuk Aliran Uang

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam penyidikan perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Petunjuk tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Salah satu barang bukti elektronik tersebut berupa percakapan atau chat yang diduga dapat menjadi petunjuk mengenai aliran uang dalam perkara yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut masih akan ditelaah penyidik untuk mengetahui relevansinya dengan perkara dan mendalami keterlibatan para pihak.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Bukti Digital Jadi Fokus Penyidik

Temuan chat tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang kini dianalisis KPK.

Penyidik tidak hanya melihat isi percakapan, tetapi juga akan mencocokkannya dengan dokumen, keterangan saksi, barang bukti lain serta rangkaian peristiwa yang telah ditemukan dalam penyidikan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah percakapan yang ditemukan benar-benar memiliki keterkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara pengurusan HGB.

Dengan demikian, temuan bukti elektronik tersebut belum otomatis menunjukkan kesimpulan mengenai pihak yang menerima maupun menyerahkan uang. KPK masih harus menguji keterkaitan dan kekuatan pembuktiannya.

Penggeledahan Merambah ke Summarecon

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan di perusahaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut masih memungkinkan berkembang karena penyidik menduga terdapat pihak swasta lain di luar PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan perkara.

Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN Digeledah

Rangkaian penggeledahan juga berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kementerian tersebut, termasuk ruang tiga direktur jenderal.

Ketiga ruangan tersebut adalah Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Penggeledahan juga menyasar sejumlah ruangan direktorat lainnya sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan dalam perkara.

Berawal dari OTT ATR/BPN

Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan ATR/BPN pada Senin (14/9/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Lampri menjadi salah satu tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Sejumlah pihak swasta lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry dan Rizal Pahlefi.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk HGB.

Rp106,3 Miliar Disita dalam OTT

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut KPK sebagai salah satu nilai barang bukti terbesar yang diperoleh dalam kegiatan tangkap tangan.

KPK juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp300 juta dari pihak Summarecon kepada pihak-pihak di ATR/BPN sebelum OTT berlangsung.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang perlu dicocokkan penyidik dengan bukti lain, termasuk hasil penggeledahan di rumah Lampri dan kantor perusahaan.

KPK Masih Telusuri Jejak Uang

Temuan chat di rumah Lampri membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Namun, KPK masih perlu melakukan analisis terhadap bukti elektronik dan menghubungkannya dengan alat bukti lain sebelum menarik kesimpulan hukum.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Dengan penggeledahan yang kini menjangkau kediaman tersangka, sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN hingga kantor pihak swasta, penyidikan menunjukkan bahwa KPK masih mengembangkan konstruksi perkara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan, sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pendalaman dan pembuktian KPK.

Komentar