JurnalPatroliNews | Bandung — Program pengadaan ambulans yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan sosial kepada masyarakat justru berujung pada proses hukum. Polda Jawa Barat kini menyidik perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan ambulans melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang bersumber dari Bank BRI dan Bank Mandiri. Perusahaan karoseri yang mengerjakan kendaraan tersebut melaporkan adanya pembayaran yang belum diselesaikan, meski sejumlah ambulans telah diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan.
“Korban ini mengalami kerugian kurang lebih Rp1 miliar lebih. Tersangkanya adalah seorang anggota dewan di Bogor. Saat ini prosesnya berada pada tahap penyidikan,” ujar Hendra, Senin (5/10/2026).
Berawal dari Pengadaan Ambulans CSR
Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan ambulans dalam program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.
Pihak karoseri yang menjadi pelapor disebut telah menyelesaikan produksi sejumlah kendaraan sesuai kebutuhan program. Ambulans tersebut kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Persoalan muncul setelah sebagian kewajiban pembayaran kepada pihak karoseri belum diselesaikan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kerugian yang dilaporkan lebih dari Rp1 miliar.
Hendra mengatakan penyidik masih mendalami keseluruhan alur pengadaan, termasuk hubungan antara program CSR, proses produksi kendaraan, distribusi ambulans, hingga mekanisme pembayaran kepada pihak karoseri.
Perkara Naik ke Penyidikan
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Polda Jabar menyatakan perkara ditangani berdasarkan dugaan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari pihak terlapor. Penyidik juga memeriksa pihak pelapor dan saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian proyek maupun kerugian yang timbul.
Menurut Hendra, pemeriksaan tersebut diperlukan agar perkara tidak hanya dilihat dari persoalan pembayaran, tetapi dapat mengungkap secara utuh bagaimana proyek berjalan dan di mana letak dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Ambulans Tak Akan Ditarik dari Masyarakat
Satu hal yang ditegaskan kepolisian adalah status ambulans yang telanjur digunakan masyarakat.
Polda Jabar memastikan kendaraan tersebut tidak akan ditarik dari lokasi pelayanan. Polisi hanya melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap unit-unit ambulans yang telah beroperasi.
“Bentuknya bukan penarikan, melainkan pendataan dan dokumentasi bahwa kendaraan ini memang dibuat oleh karoseri tersebut dan saat ini digunakan oleh masyarakat,” jelas Hendra.
Langkah itu dilakukan agar kepentingan penyidikan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ambulans sebagai sarana pelayanan publik.
Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan tersebut tidak perlu menghentikan pelayanan hanya karena kendaraan itu masuk dalam proses pemeriksaan polisi.
Polisi Telusuri Seluruh Unit
Pendataan terhadap ambulans menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan jumlah kendaraan yang diproduksi, distribusi unit, serta keterkaitannya dengan proyek CSR.
Langkah tersebut juga penting untuk mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi kendaraan di lapangan.
Polisi disebut masih melengkapi pemeriksaan saksi dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Proses penyidikan akan terus diarahkan untuk menguji keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
Ujian Transparansi Program CSR
Kasus ini sekaligus membuka perhatian lebih luas terhadap tata kelola program CSR yang melibatkan banyak pihak.
Program CSR pada dasarnya diarahkan untuk memberikan manfaat sosial. Namun, ketika proses pengadaan barang, pembayaran vendor dan distribusi bantuan melibatkan sejumlah pihak, transparansi serta akuntabilitas menjadi unsur penting agar manfaat program benar-benar sampai kepada masyarakat.
Dalam kasus ambulans ini, persoalan utama yang kini diperiksa aparat adalah dugaan tindak pidana dan kerugian pihak karoseri. Karena proses hukum masih berlangsung, seluruh pihak tetap harus diberikan ruang untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Polda Jabar sendiri memastikan perkara tersebut diproses secara profesional dengan memeriksa baik pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Perhatian Kini Tertuju pada Penyidikan
Perkara yang melibatkan anggota DPRD Kota Bogor tersebut kini memasuki fase yang lebih serius setelah penyidik meningkatkan status penanganannya dan menetapkan J sebagai tersangka.
Namun, proses penyidikan masih berjalan. Polisi belum menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan maupun pembuktian dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, ambulans yang telah berada di tengah masyarakat tetap akan beroperasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan tidak mengorbankan kepentingan warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang angka kerugian lebih dari Rp1 miliar. Ada persoalan yang jauh lebih penting, yakni memastikan setiap program bantuan publik, termasuk pengadaan ambulans melalui dana CSR, memiliki mekanisme pembayaran, distribusi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kini publik menunggu hasil penyidikan Polda Jawa Barat untuk menjawab bagaimana persoalan pengadaan tersebut terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.















Komentar