Ombudsman Dorong Kejelasan Kewenangan BRAN dan ATR/BPN, Konflik Agraria Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejelasan kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pembagian tugas kedua lembaga dinilai perlu dirumuskan secara tegas agar pelaksanaan reforma agraria tidak terhambat tumpang tindih mandat, perbedaan data, maupun ketidakjelasan penanggung jawab penyelesaian konflik tanah.

Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi publik Ombudsman RI bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang berlangsung secara daring pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Forum tersebut menghadirkan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian Maulana, serta Inspektur Jenderal BRAN Hary Sudwijanto. Perwakilan masyarakat sipil turut mengikuti pembahasan mengenai tata kelola administrasi pertanahan dan penyelesaian konflik agraria.

Pembagian Kewenangan Harus Tegas

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menilai kejelasan pembagian kewenangan menjadi salah satu prasyarat untuk memperbaiki tata kelola reforma agraria. Tanpa koordinasi yang memadai, masyarakat berisiko menghadapi proses penyelesaian yang berlarut-larut karena perbedaan informasi maupun ketidakjelasan instansi yang bertanggung jawab.

Ombudsman mendorong BRAN berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penanganan konflik agraria struktural sesuai mandatnya. Di sisi lain, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan penerbitan hak berdasarkan kewenangannya.

Kejelasan pembagian tugas itu perlu disertai mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dengan demikian, persoalan yang membutuhkan keterlibatan beberapa instansi dapat ditangani berdasarkan pembagian tanggung jawab yang terukur, bukan sekadar melalui pertukaran surat atau rapat koordinasi.

Nuzran berharap kerja sama antara pemerintah, Ombudsman, dan masyarakat sipil menghasilkan perbaikan nyata bagi warga yang menghadapi persoalan pertanahan.

Ia menekankan pentingnya tata kelola administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Keberhasilan Tak Cukup Diukur dari Sertifikat

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengingatkan bahwa capaian reforma agraria tidak semestinya hanya dinilai dari jumlah bidang tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, keberhasilan program harus terlihat dari dampak nyata terhadap masyarakat, antara lain berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, terjaminnya kepastian hak, terselesaikannya konflik secara adil, serta meningkatnya kesejahteraan warga terdampak.

Perspektif tersebut penting karena penerbitan sertifikat dan redistribusi tanah merupakan bagian dari proses reforma agraria, tetapi belum dengan sendirinya menjamin seluruh konflik yang berkaitan dengan penguasaan dan pemilikan tanah dapat diselesaikan.

Ombudsman juga menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara, instansi yang bertanggung jawab, target waktu, dan perkembangan penyelesaian. Mekanisme pengaduan yang berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki prosedur pelayanan sekaligus mencegah maladministrasi.

Konflik Agraria dan Ketimpangan Penguasaan Tanah

Dalam diskusi tersebut, KPA menyoroti persoalan struktural agraria yang masih membayangi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare mencapai 61,3 persen dari total petani di Indonesia. KPA juga mencatat jumlah konflik agraria meningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025. Angka tersebut merupakan catatan KPA, bukan statistik yang secara otomatis mewakili seluruh sengketa pertanahan di Indonesia.

Di sisi lain, redistribusi tanah yang mencapai 6,2 juta bidang dan perbaikan layanan pertanahan oleh ATR/BPN disebut sebagai capaian yang perlu diapresiasi. Namun, menurut Ombudsman, capaian administratif tersebut belum sepenuhnya menuntaskan konflik di lokasi-lokasi prioritas reforma agraria.

Situasi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria menghadapi pekerjaan yang lebih luas daripada pembagian tanah dan penerbitan dokumen. Pemerintah juga perlu memastikan kepastian hak, penyelesaian konflik, serta perlindungan masyarakat yang terdampak persoalan agraria.

Perbedaan Data Lokasi Prioritas Perlu Diverifikasi

Persoalan lain yang disoroti adalah perbedaan pencatatan lokasi prioritas reforma agraria. Dalam keterangan Ombudsman, ATR/BPN disebut mencatat 26 dari 70 lokasi, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA.

Perbedaan angka tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelarasan definisi, pemeriksaan data, serta verifikasi lokasi. Tanpa penjelasan mengenai cakupan dan dasar pencatatannya, angka dari masing-masing lembaga tidak dapat langsung dianggap memiliki kategori serta metode penghitungan yang sama.

Data yang terintegrasi dibutuhkan untuk menentukan lokasi yang perlu diprioritaskan, mengidentifikasi masyarakat yang terdampak, serta memantau kemajuan penyelesaian konflik. Pembaruan data secara berkala juga dapat membantu pemerintah mengukur apakah program reforma agraria telah menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, koordinasi antarlembaga perlu disertai standar data yang jelas dan mekanisme pertukaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ombudsman Dorong Mekanisme Penyelesaian Terukur

Ombudsman RI menegaskan bahwa penguatan koordinasi tidak berarti mengambil alih tugas BRAN maupun ATR/BPN. Peran Ombudsman tetap berada dalam ranah pengawasan pelayanan publik dan pemberian rekomendasi sesuai kewenangannya.

Dalam penanganan pengaduan masyarakat, mekanisme yang diusulkan mencakup klarifikasi kewenangan, penetapan instansi penanggung jawab, penyusunan rencana tindak lanjut, penentuan target waktu, serta pemantauan pelaksanaan.

Pendekatan tersebut diharapkan mengurangi ketidakpastian yang dialami warga ketika suatu persoalan melibatkan lebih dari satu instansi. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang konsisten sehingga tidak harus berulang kali mengurus persoalan yang sama akibat koordinasi yang tidak berjalan efektif.

Ombudsman turut menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat terdampak dalam penyelesaian konflik. Perlindungan terhadap petani dan masyarakat adat di wilayah konflik juga perlu diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan.

Pada akhirnya, kejelasan kewenangan BRAN dan ATR/BPN diharapkan menjadi salah satu fondasi perbaikan tata kelola reforma agraria. Ukurannya bukan hanya tersusunnya pembagian tugas di atas kertas, melainkan juga semakin jelasnya tanggung jawab instansi, membaiknya pelayanan pertanahan, dan meningkatnya kepastian hukum bagi masyarakat.

Reforma agraria akan lebih bermakna ketika kebijakan dan administrasi pertanahan mampu menjawab persoalan warga di lapangan, termasuk memastikan konflik ditangani secara transparan, terukur, dan berkeadilan.

Komentar