JurnalPatroliNews | Jakarta — 7 tersangka lab sabu 1,2 ton di Aceh ditangkap di China dan akan menjalani proses hukum di negara tersebut. Informasi itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (NNCC), Lan Weihong, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (28/10/2026).
“Untuk 7 orang yang ditangkap itu akan dihukum di Tiongkok,” kata Lan.
Menurut Lan, pengungkapan laboratorium narkotika jenis sabu di Banda Aceh merupakan hasil kerja sama aparat penegak hukum Indonesia, China, dan Malaysia. Penyelidikan tersebut menelusuri jaringan yang diduga menyelundupkan narkotika dari kawasan Myanmar, Thailand, dan Laos ke Indonesia.
Lan menjelaskan, pada September 2026, NNCC telah menyampaikan informasi terkait jaringan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antarlembaga untuk mengungkap jaringan narkotika lintas negara.
Dengan dukungan informasi dari NNCC dan otoritas pengendalian narkotika Malaysia, BNN mengungkap laboratorium sabu di Banda Aceh pada 21 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total 1,2 ton.
Lan mengatakan, selain tersangka yang ditangani aparat Indonesia, tujuh orang lainnya telah ditangkap di China. Untuk mendukung penyidikan, delegasi China juga mengirimkan tim khusus ke Banda Aceh guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti di lokasi laboratorium.
“Dan ini juga akan membantu penanganan kasus itu di Tiongkok,” ujarnya.
Kapolri Pastikan Pengembangan Kasus Berlanjut
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan kerja sama pemberantasan narkotika antara Indonesia dan China akan terus berlanjut. Menurutnya, penyidik masih memiliki sejumlah target yang perlu ditindaklanjuti dalam pengembangan perkara tersebut.
“Akan berlanjut, ya. Akan berlanjut karena masih ada target-target lain,” kata Suyudi.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pengungkapan laboratorium sabu di Banda Aceh masih menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas, termasuk penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Sepuluh Tersangka Dibawa ke Jakarta
Sebelumnya, Bareskrim Polri membawa 10 tersangka dalam kasus laboratorium sabu jenis blue ice dengan barang bukti 1,2 ton di Aceh ke Jakarta, Selasa (27/10/2026). Mereka dibawa untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di lokasi yang diberitakan sebelumnya, para tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri menggunakan dua mobil minibus berwarna putih setelah diterbangkan dari Aceh. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol, dan memakai masker ketika digiring masuk ke gedung.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 11 orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan belum menemukan unsur kesengajaan atau mens rea dalam perbuatannya. Menurut Zulkarnain, orang tersebut hanya terlibat dalam pekerjaan mengecat mobil di bengkel yang berada di belakang lokasi.
“Karena yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan maupun niat jahat atau mens rea tidak kita temukan, dan yang bersangkutan hanya ikut mengecat, melakukan pengecatan mobil yang berada di bengkel di belakang,” kata Zulkarnain dalam konferensi pers, Selasa malam.
Terancam Hukuman Berat, Dua Orang Masih Diburu
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal yang disebutkan penyidik, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, polisi masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial ES dan JM.
Penangkapan tujuh tersangka di China menambah dimensi lintas negara dalam pengungkapan laboratorium sabu di Banda Aceh. Koordinasi antara aparat Indonesia, China, dan Malaysia menjadi bagian dari upaya penyidikan untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.














Komentar