Kejagung Periksa Saksi dari PT ECS IJ terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026). Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah YN dari PT ECS IJ.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.

Penyidik lengkapi pembuktian perkara

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam mengungkap suatu perkara pidana.

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS meminta keterangan YN guna mendukung proses pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Namun, keterangan yang tersedia belum merinci materi pemeriksaan maupun hubungan saksi dengan aspek tertentu dalam tata kelola program MBG.

Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Penilaian mengenai fakta dan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejagung tegaskan profesionalitas penyidikan

Dalam keterangan mengenai kegiatan tersebut, proses penyidikan disebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh secara sah.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai materi spesifik yang ditanyakan kepada YN, kemungkinan pemeriksaan saksi lain, maupun perkembangan lanjutan perkara.

Komentar