Singapura Jangan Arogan, IPO: Prabowo Tak Bisa Ditekan soal Karhutla

JurnalPatroliNews | Jakarta — Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengingatkan pemerintah Singapura agar menghormati kedaulatan Indonesia dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai penyelesaian persoalan kabut asap lintas batas perlu mengedepankan diplomasi yang menghormati kepentingan kedua negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat berbincang dengan RMOL, Kamis (29/10/2026), menyusul langkah pemerintah Singapura memanggil pimpinan sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap lintas batas.

Menurut Dedi, penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak menjadi persoalan. Namun, ia menilai penyelesaian perkara harus mempertimbangkan kepentingan Indonesia sebagai negara tempat kebakaran terjadi, termasuk dampak lingkungan dan kerugian yang dialami masyarakat.

“Karena bagaimanapun selama ini perusahaan itu juga untungkan Singapura,” kata Dedi.

Ia berpandangan bahwa penanganan karhutla tidak seharusnya hanya menyoroti dampak asap terhadap negara tetangga. Menurutnya, tanggung jawab perusahaan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat Indonesia perlu menjadi bagian utama dari proses penyelesaian.

IPO Soroti Kedaulatan Indonesia

Dedi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak semestinya berada di bawah tekanan negara lain dalam menentukan kebijakan nasional. Ia menilai pemerintah Indonesia perlu menjaga posisi diplomatiknya sekaligus memastikan bahwa kepentingan nasional tetap terlindungi.

“Langkah Indonesia saat ini soal tekanan Singapura sudah benar, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepertinya muncul sebagai satu-satunya menteri yang memahami kemauan dan gerak langkah Presiden,” ujar Dedi.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Dedi terhadap sikap pemerintah Indonesia dalam merespons dinamika hubungan dengan Singapura, khususnya menyangkut persoalan karhutla dan kebijakan pasokan energi.

Dalam hubungan antarnegara, kedaulatan memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk mengatur urusan domestiknya. Namun, ketika dampak suatu kegiatan melintasi batas negara, seperti pencemaran udara akibat kebakaran, persoalan tersebut juga dapat memerlukan koordinasi dan kerja sama internasional.

Karena itu, tantangan bagi Indonesia dan Singapura adalah menjaga kepentingan nasional masing-masing tanpa mengabaikan kebutuhan menyelesaikan persoalan lingkungan yang berdampak lintas batas.

Sanksi Perusahaan Harus Berlandaskan Bukti

Dedi menilai pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dalam kasus karhutla merupakan bagian dari penegakan hukum. Meski demikian, ia berpandangan bahwa penyelesaian juga perlu memperhitungkan dampak kebakaran terhadap Indonesia.

Ia meminta agar persoalan ini tidak semata-mata dipandang dari sisi kabut asap yang dirasakan Singapura, tetapi juga dari sisi kerusakan hutan, lahan, ekosistem, dan dampak kesehatan terhadap masyarakat di dalam negeri.

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia harus bertanggung jawab atas kewajiban lingkungan dan mencegah praktik bisnis yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

“Perlu ada kesepakatan diplomatis terkait menjaga kelestarian kawasan hijau, meskipun tetap saja kedaulatan harus dipahami sebagai hak Indonesia, bukan hak negara tetangga,” pungkasnya.

Di sisi lain, penentuan tanggung jawab hukum perusahaan perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemanggilan atau penerbitan pemberitahuan oleh otoritas tidak dengan sendirinya membuktikan suatu perusahaan bersalah.

Singapura Panggil Perwakilan 10 Perusahaan

Sebelumnya, pemerintah Singapura menggelar pertemuan dengan pimpinan perusahaan yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap lintas batas. Pertemuan berlangsung di The Treasury pada Rabu (28/10/2026).

Pertemuan itu dihadiri Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.

Mengutip laporan Channel NewsAsia (CNA), delapan kelompok perusahaan hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.

Perwakilan Sinar Mas Group juga mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China), sehingga total terdapat 10 entitas perusahaan yang terwakili.

Pemerintah Singapura meminta perusahaan bekerja sama dalam proses pemeriksaan yang mencakup aktivitas operasional, hubungan korporasi, serta rantai pasok yang mungkin berkaitan dengan kebakaran.

Otoritas juga ingin mengetahui langkah pencegahan dan penanganan kebakaran yang dilakukan perusahaan atau entitas terkait di wilayah operasional mereka di Indonesia.

Penting dicatat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sedang diminta memberikan informasi dan menjalani proses pemeriksaan. Status tersebut tidak berarti seluruh perusahaan telah terbukti menyebabkan kebakaran atau kabut asap.

Singapura Siapkan Perubahan Aturan Kabut Asap

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyatakan pemerintah akan mengajukan amendemen terhadap Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya.

Perubahan tersebut direncanakan memberikan kekuatan hukum terhadap proses penilaian independen serta memperkuat kewajiban perusahaan untuk bekerja sama dalam penyelidikan.

“Saya akan membuat amandemen terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kerangka kerja ini kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhi akan melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu.

Menurut pemerintah Singapura, penilaian independen diperlukan untuk mengumpulkan fakta mengenai kemungkinan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran, termasuk melalui kegiatan operasional maupun hubungan bisnis.

Pemerintah Singapura menyatakan langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan untuk mengetahui fakta dan menentukan tanggung jawab berdasarkan bukti serta peraturan yang berlaku.

Rencana perubahan undang-undang tersebut masih harus mengikuti proses legislasi. Karena itu, ketentuan mengenai kewajiban dan konsekuensi hukum setelah amendemen perlu merujuk pada naskah resmi yang diajukan dan disahkan.

Diplomasi Indonesia-Singapura Jadi Kunci

Di tengah persoalan karhutla, hubungan Indonesia dan Singapura juga menghadapi dinamika terkait pasokan gas alam. Pemerintah Indonesia menyatakan pengurangan pasokan gas pipa ke Singapura tetap berada dalam batas minimum yang diatur kontrak dan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan energi domestik.

Perkembangan tersebut menambah perhatian terhadap hubungan bilateral kedua negara. Namun, isu pasokan energi dan penanganan kabut asap merupakan persoalan yang berbeda, meskipun keduanya memerlukan komunikasi antarpemerintah.

Reuters melaporkan bahwa kedua negara tengah membahas kemungkinan pembentukan satuan tugas bersama untuk menangani kabut asap lintas batas, termasuk berbagi informasi dan memperkuat pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti terkait kebakaran.

Kerja sama tersebut dapat menjadi jalur untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan bukti dan mekanisme diplomatik. Bagi Indonesia, upaya itu juga dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya serta memastikan perlindungan lingkungan dan masyarakat.

Sejumlah pihak di Indonesia turut mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi diplomatik. Anggota DPR, misalnya, menekankan agar persoalan karhutla dan pasokan energi tidak dibesar-besarkan serta diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif.

Tanggung Jawab Lingkungan Harus Jadi Prioritas

Karhutla tidak hanya berdampak terhadap hubungan antarnegara, tetapi juga terhadap masyarakat yang berada dekat lokasi kebakaran. Kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan hilangnya sumber penghidupan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Karena itu, penanganan karhutla memerlukan pengawasan terhadap kegiatan usaha, kesiapsiagaan pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, serta penegakan hukum yang konsisten.

Pemerintah Indonesia juga perlu memastikan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban lingkungan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum nasional. Pada saat yang sama, kerja sama internasional dapat membantu pertukaran data dan memperkuat penelusuran hubungan korporasi lintas negara.

Pernyataan Dedi Kurnia Syah menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan dalam merespons langkah Singapura. Sementara itu, proses penyelidikan dan komunikasi diplomatik yang sedang berjalan menunjukkan bahwa persoalan kabut asap lintas batas juga membutuhkan kerja sama untuk menemukan fakta dan mencegah kebakaran berulang.

Dengan demikian, kepentingan nasional, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap proses hukum perlu menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan karhutla Indonesia-Singapura.

Komentar