GTI Soroti Dugaan Maladministrasi Tender Proyek Jembatan, Flyover dan Underpass Rp89 Miliar di Kalimantan Barat

JurnalPatroliNews | Kalimantan Barat – Dugaan maladministrasi tender proyek infrastruktur jembatan, flyover, dan underpass di Kalimantan Barat dengan nilai kontrak sekitar Rp89 miliar menjadi perhatian Garda Tipikor Indonesia (GTI). Organisasi tersebut mempertanyakan kesesuaian persyaratan administrasi dan kualifikasi badan usaha yang ditetapkan sebagai penyedia jasa konstruksi.

Ketua Bidang Investigasi DPP Garda Tipikor Indonesia, Buyung Rafli, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah catatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait riwayat Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Raihanindo Putra Khatulistiwa dalam sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Kementerian Pekerjaan Umum.

Buyung menekankan bahwa status SBU menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa karena berkaitan dengan pemenuhan kualifikasi perusahaan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (30/10/2026)

Apa sebenarnya yang dipersoalkan GTI dalam tender tersebut?

Buyung menjelaskan, perhatian GTI tertuju pada riwayat SBU PT Raihanindo Putra Khatulistiwa, khususnya subklasifikasi BS002 dengan kualifikasi Menengah (M).

Berdasarkan dokumen penelusuran LPJK yang diperoleh, permohonan SBU perusahaan tersebut tercatat disetujui pada 5 Mei 2025 dan kembali tercatat disetujui pada 13 Juni 2025.

Namun, catatan berikutnya memperlihatkan perubahan status pada 27 Agustus 2025. SBU dengan kualifikasi M tersebut tercatat memiliki status 70 (Dibekukan) dan 91 (Dicabut).

Persoalan muncul karena, berdasarkan informasi yang dihimpun GTI, proses tender proyek dengan nilai sekitar Rp89 miliar diduga berlangsung pada November 2025.

Buyung mempertanyakan apakah persyaratan kualifikasi badan usaha yang digunakan dalam tender sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, paket pekerjaan dengan nilai antara Rp50 miliar hingga Rp100 miliar pada prinsipnya mensyaratkan kualifikasi badan usaha besar (B), sedangkan riwayat SBU yang menjadi perhatian GTI sebelumnya menunjukkan kualifikasi menengah (M).

Karena itu, GTI meminta dokumen tender dan dokumen kualifikasi perusahaan diperiksa secara menyeluruh.

Bagaimana GTI melihat persoalan status SBU tersebut?

Buyung menilai, status sertifikasi badan usaha tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai kemampuan dan kelayakan perusahaan mengikuti pengadaan jasa konstruksi.

Ia mempertanyakan bagaimana proses evaluasi dapat dilakukan apabila dokumen kualifikasi yang digunakan peserta tender ternyata telah dibekukan atau dicabut.

Namun, terdapat pula catatan lain dalam riwayat LPJK yang menurut GTI perlu diperiksa agar persoalan ini tidak disimpulkan secara sepihak.

Dalam dokumen yang ditelusuri, terdapat permohonan SBU baru untuk subklasifikasi BS002 dengan kualifikasi Besar (B) melalui LSBU GAPEKNAS Infrastruktur. Permohonan tersebut tercatat disetujui pada 30 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 17 Oktober 2026, terdapat catatan pembekuan dengan keterangan sanksi serta status disetujui pada tanggal yang sama.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah SBU kualifikasi M pernah dicabut, melainkan apakah perusahaan memiliki SBU kualifikasi B yang sah dan memenuhi persyaratan pada saat mengikuti tender November 2025.

GTI meminta agar dokumen SBU yang benar-benar digunakan saat pendaftaran, evaluasi, dan penetapan pemenang dibuka untuk diperiksa.

Apa yang ingin dibuktikan GTI melalui penelusuran ini?

Menurut Buyung, pihaknya ingin memastikan apakah proses pemilihan penyedia telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan jasa konstruksi.

Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya melihat riwayat sertifikat di sistem LPJK. Dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, dokumen penawaran, berita acara evaluasi, hingga penetapan pemenang juga perlu diperiksa.

GTI juga menyampaikan adanya sejumlah temuan lapangan yang diduga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penyedia maupun pelaksanaan pekerjaan.

Namun, temuan tersebut menurut GTI perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan administrasi agar dapat diketahui apakah benar terdapat ketidaksesuaian dengan kontrak maupun ketentuan yang berlaku.

Buyung menilai, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus diketahui sejak tahapan mana persoalan tersebut terjadi dan pihak mana yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Siapa saja yang perlu dimintai klarifikasi?

GTI mendorong Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Pihak-pihak yang menjadi perhatian meliputi:

  1. Pokja Pemilihan, untuk memastikan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi peserta tender telah dilakukan sesuai ketentuan.
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait pemeriksaan persyaratan penyedia dan proses penandatanganan kontrak.
  3. Pejabat atau pihak yang menetapkan pemenang, untuk memastikan keputusan penetapan penyedia memiliki dasar administrasi yang sah.
  4. Pengelola data sertifikasi badan usaha di lingkungan LPJK, terkait keakuratan riwayat dan status SBU perusahaan.
  5. Konsultan pengawas, untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Buyung menegaskan, pemeriksaan tersebut diperlukan agar tidak muncul kesimpulan yang hanya didasarkan pada satu dokumen atau satu tahapan pengadaan.

Apa langkah yang diminta GTI kepada Kementerian PU?

GTI meminta Kementerian Pekerjaan Umum membuka informasi dan melakukan audit administrasi terhadap proses tender proyek bernilai sekitar Rp89 miliar tersebut.

Selain pemeriksaan dokumen, GTI juga mendorong dilakukannya pemeriksaan teknis di lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak, spesifikasi, dan ketentuan konstruksi.

Menurut GTI, transparansi menjadi penting karena proyek infrastruktur tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat.

Buyung berharap kementerian tidak mengabaikan temuan yang disampaikan organisasinya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dan hasilnya disampaikan kepada publik.

Apa pertanyaan utama yang harus dijawab dalam perkara ini?

Bagi GTI, terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi.

Pertama, SBU kualifikasi apa yang digunakan PT Raihanindo Putra Khatulistiwa ketika mengikuti tender proyek tersebut?

Kedua, apakah SBU dengan kualifikasi B yang tercatat disetujui pada 30 Agustus 2025 benar-benar menjadi dokumen yang digunakan dalam penawaran dan memenuhi persyaratan tender?

Ketiga, bagaimana Pokja Pemilihan melakukan verifikasi terhadap status sertifikasi perusahaan pada saat evaluasi?

Keempat, apakah terdapat persoalan lain dalam dokumen penawaran maupun pelaksanaan pekerjaan yang dapat memengaruhi keabsahan proses pengadaan?

Buyung menilai, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen resmi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

GTI menegaskan bahwa penelusuran ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Organisasi tersebut meminta agar seluruh pihak yang terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Raihanindo Putra Khatulistiwa, Pokja Pemilihan, PPK, maupun Kementerian Pekerjaan Umum terkait persoalan yang disoroti GTI.

Oleh karena itu, dugaan maladministrasi dalam proses tender tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan administrasi, klarifikasi para pihak, dan audit teknis.

GTI berharap persoalan ini segera mendapat perhatian. Bagi Buyung, yang terpenting adalah memastikan proses pengadaan berjalan transparan, persyaratan penyedia dipenuhi secara sah, dan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sumber data: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Kementerian Pekerjaan Umum, melalui laman https://lpjk.pu.go.id, dokumen riwayat permohonan SBU PT Raihanindo Putra Khatulistiwa, serta dokumentasi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Komentar