JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok yang diduga melibatkan PT Djarum. Praktik yang sedang diselidiki tersebut disebut telah berlangsung sejak 2010 hingga 2026 dan berpotensi menyebabkan penerimaan negara dari sektor cukai tidak optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi mengenai dugaan praktik yang berlangsung sejak 2010 tersebut.
“Iya, betul (dugaan tersebut terjadi sejak 2010),” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik tengah mendalami dugaan penghindaran pembayaran cukai melalui skema produksi rokok yang melibatkan sejumlah perusahaan terafiliasi.
Dalam dugaan konstruksi tersebut, produksi rokok disebut dipecah ke beberapa perusahaan sehingga pembayaran cukai diduga lebih rendah dibandingkan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
Praktik tersebut disinyalir berdampak terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan awal yang disampaikan dalam informasi perkara, potensi kerugian negara disebut dapat mencapai triliunan rupiah.
Namun, nilai kerugian tersebut masih memerlukan penghitungan dan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan.
KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Sejumlah Perusahaan
Untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta kantor enam perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Dari penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, serta enam perusahaan yang diduga terafiliasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Sementara itu, dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, penyidik mengamankan uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Barang-barang yang diamankan tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk menelusuri dugaan penyimpangan pembayaran cukai dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Sprindik Baru Diterbitkan pada Oktober 2026
Pengusutan dugaan korupsi cukai rokok ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2026.
Dalam informasi yang disampaikan, sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.
Artinya, proses penyidikan masih diarahkan untuk mengumpulkan bukti, menelusuri aliran transaksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penyimpangan tersebut.
KPK juga belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan cukai rokok yang dikaitkan dengan PT Djarum tersebut.
Pengembangan Perkara Dugaan Suap di Bea Cukai
Penyidikan dugaan korupsi cukai rokok ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Perkara pokok tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam proses importasi barang serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan dan cukai.
Dalam perkembangannya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut.
Sprindik pertama menjerat Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Gatot ditahan pada Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait perkara kepabeanan periode 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu, sprindik lainnya menjerat Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan pejabat DJBC. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026 karena diduga menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari John Field melalui ajudannya yang bernama Alex.
KPK Dalami Keterkaitan Perkara dan Aliran Uang
Pengembangan perkara tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam proses kepabeanan, tetapi juga menelusuri kemungkinan penyimpangan lain di sektor cukai.
Melalui pengumpulan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang yang diamankan dari sejumlah lokasi, penyidik berupaya mengungkap pola transaksi dan hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, dugaan penyimpangan pembayaran cukai yang dikaitkan dengan PT Djarum masih berada dalam tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan KPK, termasuk kejelasan konstruksi perkara, penghitungan potensi kerugian negara, serta pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.















Komentar