JurnalPatroliNews | Karawang – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian. Delapan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang, termasuk Kepala Satuan Narkoba berinisial AW, kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pembebasan sejumlah orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan peredaran obat keras tertentu (OKT) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan, delapan personel yang diperiksa terdiri atas Kasat Narkoba, seorang kepala unit (kanit), serta enam penyidik.
Peristiwa itu bermula ketika BNNK Karawang menggelar operasi gabungan bersama kepolisian untuk menindak peredaran obat keras ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar empat orang yang diduga terlibat sebagai pengedar.
Namun, penanganan perkara tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Afrian menyebut terdapat indikasi komunikasi antara oknum anggota dengan pihak yang diamankan, yang diduga melibatkan sejumlah uang.
“Pada saat itu sudah dilakukan pengamanan, namun ada beberapa oknum yang sekiranya tidak bertanggung jawab atau menyalahgunakan wewenang, sehingga semacam terjadi komunikasi (dengan pengedar) dengan nominal tertentu,” kata Afrian kepada wartawan.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian terendus oleh jajaran Polda Jawa Barat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar turun tangan dan mengamankan sejumlah personel yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tapi pada saat itu karena sudah dalam artian sudah tercium, langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, delapan anggota tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) Ditresnarkoba Polda Jabar selama proses pemeriksaan berlangsung.
Keterlibatan kepala satuan dalam daftar personel yang diperiksa menjadi perhatian tersendiri, mengingat jabatan tersebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan tugas pemberantasan narkoba di lingkungan Polresta Karawang.
Afrian menegaskan, institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terlebih apabila tindakan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Menurutnya, penegakan disiplin dan pemeriksaan internal harus dilakukan secara objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.
“Saya berharap ini juga ke depan masyarakat jadi tidak perlu khawatir dan tidak perlu, ‘Wah, ini polisi tebang pilih.’ Bahkan di internal sendiri pun Bapak Kapolda tegas dan terukur. Jadi konsen bersama kita adalah menghindari dari penyalahgunaan narkotika secara bersama-sama,” tandasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan internal kepolisian dalam memastikan setiap penanganan perkara narkoba berjalan sesuai prosedur. Operasi pemberantasan peredaran obat keras tidak boleh berhenti pada penangkapan, tetapi harus dilanjutkan dengan proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar, termasuk kejelasan dugaan aliran uang, peran masing-masing personel, serta kemungkinan adanya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan tegas diharapkan tidak hanya menyasar anggota pelaksana, tetapi juga setiap pihak yang memiliki keterlibatan berdasarkan hasil penyidikan.















Komentar