Bakal Ada SKB untuk Pedoman Teknis, Mahfud Md : UU ITE Tak Ada Pencabutan Cuma Kena Revisi Kecil

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pemerintah akan membentuk surat keputusan bersama 3 kementerian dan lembaga terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Hal ini guna menyamakan teknis penerapan UU ITE.

“Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga yaitu menkominfo, jaksa agung, dan kapolri,” kata Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam jumpa pers, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan pedoman itu nantinya akan berbentuk buku saku. Sehingga penerapan UU ITE nantinya mudah dipahami oleh seluruh elemen masyarakat.

“Ini bentuknya pedoman yang nanti, kalau istilah Pak Menkominfo tadi mungkin jadi buku saku, jadi buku pintar baik kepada wartawan, kepada masyarakat, maupun kepada Polri dan jaksa kejaksaan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

UU ITE tidak akan dicabut dan akan mengalami revisi kecil. Mahfud Md menuturkan revisi itu sangat kecil.

“Ada revisi semantik, perubahan kelima, atau revisi terbatas yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa berupa penjelasan, di penjelasan,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud Md menegaskan tak ada pencabutan UU ITE. Dia mengatakan seluruh dunia sedang membuat UU ITE karena perkembangan digital.

“Undang-undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan,” kata Mahfud.

“Tidak akan ada pencabutan undang-undang ITE,” lanjutnya.

(*/lk)

Komentar