Ditetapkan Revisi UU ITE Jilid II Setelah Jokowi Menandatangani pada 4 Januari

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 pada Selasa (4/1/24).

Revisi ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada (5/12/23), menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Perubahan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dari gangguan yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang dapat mengganggu ketertiban.

Seiring dengan tujuan tersebut, revisi juga dimaksudkan untuk mengatasi multitafsir dan kontroversi yang muncul dari pelaksanaan aturan sebelumnya, dengan harapan mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

Salah satu aspek kunci dari revisi UU ITE adalah penghapusan ‘pasal karet’ pada Pasal 27 Ayat (3) yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Namun, perubahan ini juga memasukkan Pasal 27A yang memiliki potensi menjadi ‘pasal karet’ baru.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,” tulis Pasal 27A.

Polemik muncul pula dengan adanya Pasal 27B yang berpotensi kontroversial, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dihukum paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam menghadapi pelanggaran Pasal 27A, pelaku dapat dihukum paling lama 2 tahun atau didenda paling banyak Rp 400 juta, sementara pelanggar Pasal 27B dapat dikenakan sanksi paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Setiap orang dengan sengaja menyebar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” tulis Pasal 28 Ayat (3).

Adapun pidana bagi pelanggar pasal 28, paling lama 5 bulan penjara, dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komentar