Buntut Penembakan 6 Anggota Laskar FPI, Muhammadiyah Pertanyakan SOP Penembakan oleh Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta kepolisian mengevaluasi pola dan prosedur penggunaan senjata api oleh personelnya. Permintaan itu merupakan buntut dari kasus penembakan 6 anggota laskar khusus FPI oleh polisi yang terjadi Senin dini hari, 7 Desember 2020.

“Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penanganan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12).

Muhammadiyah menyayangkan seolah polisi tak berupaya untuk melakukan olah TKP dan pengamanan di sekitar tempat kejadian. Apabila penembakan itu dilakukan karena polisi diserang saat melakukan penyelidikan, seharusnya penyelidik melaporkan kejadian tersebut dan melakukan pengamanan tempat kejadian.

“Sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas,” kata Trisno.

Menurut Trisno, dalam peristiwa penembakan itu prinsip penanganan perkara telah diabaikan. Karena itu, kata dia, lembaganya menilai anggota yang melakukan penyelidikan kasus kerumunan Rizieq dan atasannya perlu diperiksa.

“Pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri,” ujar Trisno.

Muhammadiyah menilai penjelasan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melalui media tentang peristiwa itu hanya menunjukan sifat membela diri. Alasan yang diberikan penembakan anggota FPI dinilai sama dengan peristiwa penembakan di masa lalu.

(*/lk)

Komentar