Gegara Tipu-tipu, Bos Jouska Bakal ‘Digiring’ ke Polda Metro

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kuasa hukum klien perusahaan jasa konsultan investasi, PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Rinto Wardana menyebutkan tim penyidik Polda Metro Jaya bakal segera melakukan pemanggilan terhadap CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno.

Proses hukum yang telah dimulai sejak September 2020 lalu dan masuk dalam tahap pelaporan ketiga, saat ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian tengah menunggu turunnya surat resmi untuk pemanggilan Aakar.

“… Sudah masuk tahap pemanggilan Aakar. Sedang menunggu surat panggilan Aakar, ini sedang disposisi menurut info terakhir. Kalau sudah turun akan dipanggil, biasanya saksi dulu. Setelah cukup bukti akan naik jadi tersangka dan akan diperiksa. Ini akan di-speed up,” kata Rinto kepada CNBC Indonesia, ketika ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Dia mengungkapkan, dalam laporannya kali ini ke Polda Metro Jaya, dia mewakili enam nasabah lainnya yang juga bergabung dalam kasus ini sehingga menjadikan total nasabah yang diwakilinya kali ini menjadi 41 orang dengan nilai investasi mencapai Rp 18 triliun.

Nilai tersebut gabungan dari kerugian enam nasabah baru Rp 3,3 miliar, dan 35 klien sebelumnya dengan nilai Rp 14,7 miliar.

Saat ini dia selaku kuasa hukum dan tim penyidik dari kepolisian terus berkoordinasi untuk kasus tersebut. Enam orang nasabah lainnya yang baru bergabung dalam kasus ini nantinya akan disatukan dengan dua laporan sebelumnya sehingga akan mempercepat penyelesaiannya.

“Ternyata masukannya bagus dan minta saat koordinasi dengan penyidik. Jadi boleh [digabungkan] karena proses hukumnya sama, pasal sama,” terangnya.

Laporan ini menindaklanjuti upaya hukum yang sama yang dilaksanakan pada 12 November 2020 lalu yang sebelumnya juga pernah dilakukan pada 3 September 2020.

Berdasarkan temuan tim penasihat hukum, ternyata Jouska ini dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

“Ini perlu menjadi perhatian bersama bahwa mereka telah melakukan praktek ilegal di pasar modal atau pun di Bursa Efek,” kata dia beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan bahwa proses penyelesaian dana klien Jouska tersebut tidak dilakukan antara Jouska dan klien, melainkan oleh PT Mahesa Strategis Indonesia, perusahaan yang meneken perjanjian dengan klien Jouska untuk investasi saham.

Adapun Jouska hanya bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa advisory atau jasa penasihat keuangan, konsultasi. Dalam hal ini Aakar juga menjabat sebagai Komisaris Utama dari Mahesa tersebut.

“Yang selama ini kami lakukan itu penyelesaian damai dengan klien atau settlement. Itu pun dengan Mahesa, karena kontrak klien dengan Jouska adalah advisory [jasa penasihat keuangan, konsultasi]. Jadi settlement kemarin on behalf [atas nama] Mahesa,” kata Aakar kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/10/2020).

(cnbc)

Komentar