JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memimpin langsung upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 yang berlangsung pada Selasa, 2 September 2025. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa peringatan ini harus menjadi sarana evaluasi sekaligus introspeksi untuk memperkuat kebersamaan serta soliditas Korps Adhyaksa dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di masa mendatang.
Burhanuddin menjelaskan, Hari Lahir Kejaksaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal 2 September dipilih karena pada hari yang sama di tahun 1945, Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensial. “Momen ini menunjukkan bahwa Kejaksaan lahir seiring dengan berdirinya Republik Indonesia, sekaligus berfungsi sebagai pengawal hukum dan penjaga cita-cita kemerdekaan,” ujarnya.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”. Burhanuddin menekankan pentingnya pelaksanaan tugas Kejaksaan yang sejalan dengan agenda supremasi hukum, stabilitas nasional, dan arah kebijakan pemerintah, khususnya dalam reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penanganan narkotika.
Dalam pidatonya, ia juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Menurutnya, profesionalisme dan proporsionalitas harus menjadi landasan agar transformasi penegakan hukum mampu menjawab perubahan zaman sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.
Burhanuddin turut mengapresiasi pencapaian Kejaksaan yang berhasil masuk sebagai salah satu lembaga negara paling dipercaya publik setelah TNI dan Presiden. Hal ini merujuk pada hasil survei Indikator Mei 2025 dan Polling Institute Agustus 2025. Keberhasilan tersebut, kata dia, merupakan buah kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi, optimalisasi fungsi intelijen, penanganan perkara berbasis keadilan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyampaikan Tujuh Perintah Harian yang harus dipegang seluruh jajaran, antara lain:
- Menjaga kesatuan dengan berlandaskan nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
- Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam pemberantasan korupsi yang menyangkut kepentingan rakyat.
- Memperkuat posisi Kejaksaan sebagai pilar sistem peradilan pidana sekaligus Jaksa Pengacara Negara.
- Mengedepankan kerja kolaboratif, profesional, dan berintegritas.
- Menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku pada 2026.
- Membangun standar kompetensi Insan Adhyaksa yang profesional dan dapat menjadi teladan penegak hukum.
- Menangani perkara dengan menyeimbangkan aspek hukum positif dan nilai keadilan, sehingga menciptakan kepastian hukum yang adil, objektif, dan humanis.
“Setiap insan Adhyaksa harus menyadari bahwa kita adalah penerus estafet perjuangan, namun sekaligus perintis di zamannya masing-masing,” tegas Burhanuddin.
Ia menutup amanat dengan pesan keras agar seluruh jajaran menjaga integritas dan tidak mencederai marwah institusi. “Jangan lupa, Kejaksaan adalah pusat penegakan hukum di negeri ini,” tandasnya.














