Keberadaan KASN Dipandang Masih Diperlukan, Anggota Komisi II DPR Soroti : Perlu Pengawasan Super Ketat Politisasi Birokrasi

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dipandang masih diperlukan. Salah satunya untuk mengawasi praktik politisasi birokrasi di tingkat pusat dan daerah. Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin, Rabu (30/6/2021).

“Keberadaan KASN diperlukan untuk pengawasan super ketat terkait politisasi birokrasi. Ini harus ada yang mengawasi bagaimana proses politisasi birokrasi yang terjadi, tidak saja di level pusat namun di daerah sangat kental sekali apalagi setelah pilkada,” kata Yanuar.

Yanuar mengatakan hampir di semua tradisi pemilihan kepala daerah (pilkada), setelah pelaksanaan usai pasti berpengaruh pada kondisi birokrasi daerah. Kepala daerah terpilih, kata Yanuar, kerap mengambil tindakan untuk mengacak-acak sistem birokrasi.

“Tindakan seperti itu siapa yang akan mengawasinya. Kita harus memiliki lembaga khusus yang menjamin terjadinya mobilitas vertical horizontal ASN berdasarkan kriteria yang objektif, profesional, berdasarkan sistem merit, dan teruji,” ujar Yanuar.

Yanuar menilai untuk mewujudkan sistem merit dalam birokrasi yang terpola dan objektif harus ada lembaga pengawas. Menurut Yanuar, KASN jauh lebih tepat ketimbang diserahkan ke internal birokrasi.

“Karena di era digital berbasis kompetensi dan era persaingan yang kuat, pada sisi lain di internal birokrasi masih feodal, konservatif, dan penghargaan terhadap prestasi belum begitu kuat, nepotisme lebih menonjol. Harus ada siapa yang secara khusus memberikan perhatian pada isu-isu tersebut,” ucap Yanuar.

Yanuar menilai kalau pengawasan birokrasi dilakukan secara internal, maka dikhawatirkan tidak cukup memadai. Yanuar mencontohkan di birokrasi butuh ahli berbagai bidang. Misalnya dalam informasi teknologi (IT), perdagangan, keuangan, akuntasi, pariwisata, dan kewirausahaan.

“Bagaimana supaya bisa membangun dan membentuknya, perlu ada sistem dan pola untuk orang-orang hebat gun memberikan peran di tubuh birokrasi. Dalam kaitan ini KASN diperlukan, tidak bisa lembaga itu dibubarkan,” kata Yanuar.

Yanuar mendorong penguatan KASN. Sebab, KASN saat ini baru diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tindakan terhadap suatu bentuk pelanggaran atau penyimpangan, tetapi tidak bisa memberikan sanksi.

Menurut Yanuar, rekomendasi tersebut diberikan kepada pejabat berwenang dan pihak yang memberikan sanksi adalah atasan langsung ASN atau pejabat pembina kepegawaian.

“Namun dalam praktiknya apakah itu berjalan atau tidak. Karena status rekomendasi yang disampaikan KASN itu cenderung longgar, bisa saja dijalankan atau tidak oleh pemda,” kata Yanuar.

 

(*/lk)

Komentar