Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Ratusan Karyawan Kena PHK Massal

JurnalPatroliNews – Purwakarta – Krisis menimpa PT Sepatu Bata Tbk (BATA), sebuah pabrik sepatu di Purwakarta, Jawa Barat, yang terpaksa menghentikan operasinya. Penyebabnya adalah penurunan permintaan sepatu yang membuat perusahaan mengalami kerugian selama empat tahun terakhir.

Alin Kosasih, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, mengungkapkan bahwa sekitar 230 buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penutupan pabrik BATA.

Perusahaan telah menawarkan kompensasi sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), namun buruh sedang melakukan negosiasi untuk mendapatkan tambahan pesangon.

Karyawan yang terkena PHK memiliki hak atas pesangon sesuai ketentuan PMTK yang saat ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Mereka berhak atas pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) dan (3), serta uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Jadi, dalam kasus ini, karyawan berhak menerima pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Komentar