Mendagri Ungkap Asal Usul Kota Jabodetabekjur Yang Muncul Tiba-Tiba, Ini Penjelasannya..

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, memberikan kepastian bahwa Kota Jakarta akan mengalami perluasan menjadi apa yang disebut sebagai kota aglomerasi. Langkah ini diambil menyusul perubahan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI).

Kota aglomerasi adalah sebuah konsep pembangunan di mana pengembangan sebuah kota akan diikuti dengan pembangunan kota-kota satelit di sekitarnya. Kota-kota tersebut termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, atau yang disebut sebagai Jabodetabekjur.

Tito menjelaskan bahwa konsep kota aglomerasi dipilih karena menghindari perubahan administratif yang kompleks, seperti mengubah status menjadi kota megapolitan atau metropolitan.

“Karena nanti akan merubah undang-undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang tidak ada keterikatannya masalah administrasi,” ungkap Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, dikutip Sabtu (16/3/24).

Dengan demikian, pemerintah dapat menghadapi tantangan yang sama seperti banjir, kemacetan, polusi, dan migrasi penduduk tanpa harus mengubah struktur administratifnya.

“Jadi itu tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama yang mau jadi common program,” tambah Tito.

Pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan dipimpin oleh sebuah lembaga khusus yang dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi, yang fungsinya mirip dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

“Dewan kawasan dalam hal ini adalah bentuk yang kita pilih untuk aglomerasi, karena ini lebih memungkinkan, tidak merubah UU yang bersinggungan dengan kewenangan daerah-daerah otonomi yang lain,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Dalam draf RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional di Kawasan Aglomerasi serta menyusun Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi. Selain itu, dewan ini juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

RUU tersebut juga menetapkan wilayah kawasan aglomerasi minimal mencakup Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Komentar