Pengusaha Mal Minta Anies Kembali Izinkan Pengunjung Restoran Makan di Tempat

JurnalPatroliNews  – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) hingga Minggu (11/10/2020). Di mana hari ini merupakan hari terakhir penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota.

Hingga kini, belum ada keputusan dari Pemprov DKI, apakah PSBB akan diperpanjang atau tidak. Menanggapi situasi ini Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Badwedan bila kembali melanjutkan PSBB agar mengizinkan restoran di mal melayani makan di tempat bagi pengunjung.

Dia meyakinkan, pihaknya bakal memperhatikan protokol kesehatan bila izin dikeluarkan. “Kalaupun PSBB harus diperpanjang maka Pusat Perbelanjaan berharap Restoran dan Kafe dapat diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in),” kata Alphoz saat dihubungi Okezone, Minggu (11/10/2020).

Menurutnya, selama ini pusat perbelanjaan sudah terbukti bukan sebagai klaster penyebaran Covid-19. Untuk kembali menggerakkan roda perekonomian di mal, sebaiknya restoran dan kafe diizinkan untuk melayani pelanggan makan di tempat.

“Selama ini sudah terbukti bahwa restoran dan kafe di pusat perbelanjaan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten,” ujarnya.

Seperti diketahui, sejak 14 September lalu Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB pengetatan. Akibatnya, seluruh restoran di mal dilarang menyediakan makan di tempat bagi pengunjung.

(inid)

Komentar