Presiden Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji PNS!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan resmi telah dikeluarkan oleh Pemerintah terkait penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Kenaikan gaji pokok terjadi di berbagai golongan, mulai dari golongan I hingga IV.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis aturan itu, Selasa (30/1/24).

Perubahan aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah rincian besaran gaji terbaru bagi PNS pada setiap golongan, Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam peraturan resmi.

Golongan:

I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan:

II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan:

III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan:

IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Komentar