Satgas TPPU Berakhir Masa Tugasnya, Begini Laporan Mahfud!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menyampaikan laporan akhir Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpinnya, pada Rabu (17/1/24).

Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU dibentuk berdasarkan rapat Komite Nasional TPPU pada 10 April 2023 lalu, dan menyampaikan hasil rapat itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 11 April 2023.

“Masa tugas Satgas TPPU telah berakhir 31 Desember 2023 dan dalam waktu kurun waktu delapan bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun,” kata Mahfud dalam keterangan pers, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/24).

“Sebanyak 300 surat LHA, LHP, informasi, seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU dengan melibatkan 12 orang tim ahli yang terdiri dari para akademisi dan para tokoh yang concern dalam pemberantasan TPPU bersama Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, Kejaksaan, Polri, dan KPK,” tambahnya.

Mahfud mengungkapkan, perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR205/2020, terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun, yang sebelum ada Satgas, kasus tersebut mati suri.

“Namun dengan supervisi Satgas TPPU, kasus mulai diproses dengan mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik Ditjen Bea dan Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh penyidik Ditjen Pajak,” ungkapnya.

“Terhadap kasus lainnya, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Polri, dan KPK,” lanjutnya.

Ia juga mengabarkan, kehadiran Satgas TPPU memberikan dampak positif penyelesaian kasus-kasus serupa, baik penanganan dan penyelesaian tindak pidana asalnya maupun TPPU seperti kasus yang melibatkan oknum Ditjen Bea dan Cukai di Makassar dan Yogyakarta.

“Jadi saudara kasus itu berjalan penanganannya dengan cukup baik karena itu tadi ada yang sekarang sudah masuk penyidikan, ada yang sudah divonis seperti RAT yang masuk di surat ini sudah divonis seminggu lalu. Yang sebelumnya lagi ada di 300 surat itu Angin Prayitno, sebelumnya lagi juga ada Gayus. Itu kan 300 surat sejak tahun 2009. Cuma ada yang belum terlaporkan, ada yang belum terproses. Jadi semuanya itu sudah berjalan,” katanya.

Selain itu, Mahfud juga memaparkan, Satgas TPPU telah memetakan permasalahan dan menyampaikan tujuh rekomendasi, juga dengan melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja.

“Bahkan tadi ada usul lebih spesifik untuk kelompok kerja yang terus mengawasi setiap laporan. Dikirim tanggal berapa suratnya, sebulan kemudian sampai mana, sebulan kemudian sampai mana, dan seterusnya agar tidak ada yang terlantar,” pungkasnya.

Komentar