Dicecar DPR, KPPU Malas Terbuka Soal Bukti Dugaan Adanya Kartel Minyak Goreng

JurnalPatroliNews – Jakarta- Adanya dugaan kartel minyak goreng terkait kelangkaannya beberapa waktu silam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membenarkan hal tersebut dengan temuan satu alat bukti.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI hari ini, Ukay Karyadi, Ketua KPPU, mengatakan, alat bukti tersebut saat ini statusnya masuk ke tahap penyelidikan.

Ia memaparkan, terdapat pelanggaran pada 3 pasal yaitu, pasal 5 tentang Penetapan Harga, pasal 11 tentang kartel, dan pasal 19 Huruf C tentang Penguasaan Pasar Melalui Pembatasan Peredaran.

“Sudah kami panggil 44 pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng, terutama yang besar-besar, begitu juga distributor, ritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng dan juga Instansi Pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag),” paparnya, Kamis (31/3/22).

Ia mengatakan, pihaknya tinggal mencari satu alat bukti lagi agar kasus ini bisa dibawa ke persidangan.

Pada saat yg sama, terjadi tanya jawab antara Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR, dengan Ketua KPPU terkait alat bukti yang telah ditemukan.

Komentar