Disambut Pengusaha, Tapi Susi Kok Teriak, Soal Jokowi Restui Gali Harta Karun Bawah Laut

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti angkat suara merespons soal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan ruang bagi investor asing atau lokal untuk melakukan investasi dalam pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Sebab, pada Susi masih jadi menteri KKP, kebijakan itu dilarang karena dianggap lebih banyak merugikan negara. Para investor pengangkat harta karun bawah laut dianggap berbuat curang, mengambil bagian yang paling bagus dan mahal, sisanya diberikan ke pemerintah.

“Pak Presiden ⁦@jokowi & Pak MenKP ⁦ @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola & diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa,” kata Susi dikutip dari akun Twitternya.

Dasar laut Indonesia kaya dengan kapal-kapal kuno yang karam dan menyimpan harta karun berupa benda berharga seperti emas dan lainnya. Pada era Presiden SBY, sempat menghentikan sementara (moratorium) terhadap izin pengangkatan BMKT oleh swasta termasuk asing.

Moratorium izin mempertimbangkan undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang mengatur bahwa harta karun bawah laut ini termasuk sebagai benda cagar budaya, yang wajib jadi tanggung jawab pemerintah termasuk saat mengangkatnya.

Setelah pemerintahan berganti, pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, periode pemerintah Presiden Jokowi pertama, aturan pengangkatan BMKT dinyatakan tertutup untuk kegiatan investasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditekan Jokowi pada 12 Mei 2016.

Pada Perpres yang lama Nomor 39 Tahun 2014, kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut semula merupakan bidang usaha yang masih terbuka untuk penanaman modal termasuk asing dengan syarat khusus.

Kini, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi swasta baik dalam negeri dan luar negeri untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia. Bila berhasil, maka akan ada bagi hasil dengan pemerintah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Namun, apabila ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM.

“Jadi, kalau mau cari harta karun di laut bisa kau (investor) turun. Syarat izinnya datang ke kita (BKPM), untuk bisa dapatkan izin,” jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP-BMKTI) menyambut baik keputusan ini.

Lantas, seberapa besar sebenarnya kekayaan laut Indonesia hingga membuat minat swasta untuk mencari harta karun di dalam laut besar?

Indonesia adalah wilayah perdagangan pada zaman Hindia Belanda. Dengan garis pantai mencapai 95.181 Km membuat Indonesia sebagai jalur perdagangan. Banyak kapal dari negara luar masuk ke Indonesia, mulai dari Timur Tengah, China hingga Eropa.

Diperkirakan ada sekitar 30 ribu kapal Cina yang melakukan pelayaran ke Nusantara tidak pernah kembali ke pelabuhan asalnya. Kapal-kapal itu diperkirakan karam di lautan Indonesia. Sementara riset UNESCO menyebut, terdapat 20 ribu kapal pernah berlayar ke Selat Malaka juga tidak pernah kembali.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat mencatat bahwa ada 134 lokasi kapal tenggelam di Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan 37 lokasi di Selat Malaka. Angka ini hanya sebagian kecil saja.

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP-BMKTI) menyambut baik keputusan ini. Namun, ada hal yang masih menjadi pertanyaan sebelum kembali menjalankan aktivitas pengangkatan harta karun bawah laut yang nilainya ditaksir US$ 12,7 miliar atau sekitar Rp 170 triliun lebih.

“Artinya aturan lama berjalan lagi sebagaimana biasanya. Dari sisi pengusaha kami berterima kasih, ada dampaknya. Namun masih menyimpan satu pertanyaan gimana izin ekspor (hasil pengangkatan harta karun kapal kuno) setelah melalui tahapan-tahapannya,” kata Sekretaris Jenderal APPP-BMKTI Harry Satrio kepada rekan media, Rabu (3/3/21).

Poin itu masih menjadi pertanyaan karena dalam peraturan sebelumnya, Harry menyebut perusahaan yang berhasil mengangkat harta karun dari dasar laut dilarang untuk menjualnya ke luar negeri. Padahal, minat terbesar barang antik seperti itu dari luar negeri, misalnya museum-museum lampau. Apalagi kondisi ekonomi dalam negeri juga sedang sulit.

“Boleh nggak kita menjual ke luar negeri, karena selama ini dihambat nggak boleh dijual ke luar, katanya itu kan budaya kita, terus piye? Sementara biaya untuk penangkapan nggak murah, mahal. Mana ada bank yang mau mendanai? Artinya investor dari luar kerja sama dengan perusahaan-perusahaan lokal, dia berpikir kalau nggak bisa dibawa keluar untuk apa modalin kita,” sebutnya.

Demi menjawab pertanyaan itu, Harry sudah melayangkan ajakan untuk beraudiensi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 10 hari yang lalu, namun belum ada respons yang konkret.

Menjawab ajakan itu, Sekjen KKP Antam Novambar juga angkat bicara. “Belum ada agenda pertemuan-pertemuan,” sebutnya kepada rekan media

(*/lk)

Komentar