Kabar RI Kalah Di WTO, Prof. Hikmahanto: Tenang, Masih Ada Harapan Buat Banding

JurnalPatroliNews – Kabar Indonesia kemungkinan akan kalah dari gugatan sengketa perdagangan bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) cukup mengejutkan.

Pasalnya, bila Indonesia benar kalah dalam penyelesaian sengketa dagang ini, Pemerintah Indonesia berpotensi diharuskan kembali membuka keran ekspor bijih nikel yang telah disetop sejak 1 Januari 2020 lalu.

Kondisi ini bisa berdampak negatif bagi investasi fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Tanah Air.

Kendati demikian, masih ada harapan bagi Indonesia untuk mengajukan banding bila nantinya Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) di WTO benar-benar memutuskan Indonesia kalah dan harus kembali membuka keran ekspor bijih nikelnya.

Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana. Prof. Hikmahanto mengatakan, dalam proses di DSB tersebut, negara yang sudah dikalahkan dalam draft putusan bisa mengajukan banding ke Appellate Body atau Badan Banding WTO.

Mengutip situs WTO, Appellate Body atau Badan Banding ini didirikan pada 1995 berdasarkan Pasal 17 dari Kesepahaman tentang Aturan dan Prosedur yang Mengatur Penyelesaian Sengketa (DSU).

Ini adalah badan yang terdiri dari tujuh orang yang mendengarkan banding dari laporan yang dikeluarkan oleh panel dalam perselisihan yang dibawa oleh Anggota WTO.

Badan Banding dapat menegakkan, mengubah atau membalikkan temuan hukum dan kesimpulan panel, dan Laporan Badan Banding diadopsi oleh Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/ DSB), kecuali semua anggota memutuskan untuk tidak melakukannya.

Badan Banding juga berkedudukan di Jenewa, Swiss.

Prof. Hikmahanto pun menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kemungkinan Pemerintah Indonesia kalah terhadap gugatan Uni Eropa tersebut, itu merupakan skenario terburuk yang bisa dihadapi pemerintah dari hasil penyelesaian sengketa ini.

“Jadi kalau Bapak Presiden bicara kemungkinan kalah itu adalah skenario buruknya. Karena begini, dalam sengketa di WTO, maka panel menyerahkan draf putusan ke para pihak.

Nah draf itu baru jadi putusan kalau dibawa ke Dispute Settlement Body (DSB).

Namun dalam proses ke DSB, negara yang sudah dikalahkan dalam draf putusan, bisa banding ke Appellate Body,” paparnya kepada rekan media, dikutip Jumat (09/09/2022).

Namun demikian, dirinya mengaku belum mengetahui apakah Pemerintah Indonesia akan mengajukan banding atau tidak.

“Kalau banding, berarti putusan yang dibuat panel belum final,” ucapnya.

Komentar