Menko Luhut Kaget Dengar Laporan Wali Kota Bitung Soal Kondisi Perikanan Bitung

Rupanya, lanjut Maurits, apa yang dilaporkan juga sama dengan update yang disampaikan oleh staf Kemenko ke Luhut, bahwa kondisi perikanan Kota Bitung makin parah pasca terbitnya PP Nomor: 11 tahun 2023.

“Beliau langsung memerintahkan staf untuk segera mencari solusi dengan meminta masukan dari saya. Dan rupanya kondisi perikanan kita terus dipantau oleh staf Kemenko,” katanya.

Sementara itu, PP Nomor: 11 tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur.

Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Zona penangkapan ikan terukur meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas.

Sedangkan WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

(abinenobm)

Komentar