Buronan Terpidana Koruptor di Dinas Tata Kota Manado Tertangkap di Jakarta

JurnalPatroliNews – Manado – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi.

Buronan Kejari Manado atas nama Ir. Paulus Iwo, diamankan di jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021) pukul 08.50 Wib.

Dalam penangkapan ini Tim Tabur Kejari Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejari Jakarta Timur.

Menurut Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar SH, MH, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 Ir. PAULUS IWO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Kejahatan Tikpikor ini dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000,” kata Hujran Safar dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.

Dijelaskannya, dalam pekerjaan tersebut terpidana Paulus Iwo (Direktur PT. Triofa Perkasa) selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek.

Di mana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT. Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai,” jelas Hujran.

Spesifikasi baterai dimakasud, seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI.

Bahkan baterai tersebut belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

“Dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen,” ungkapnya

Akibat perbuatan Terpidana Ir. Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.003.155.532,00 (tiga milyar tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

“Terpidana Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” jelasnya

Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan, kata dia, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana selama beberapa hari.

Dan setelah dilaksanakan pengamanan, terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejari Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat.

“Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju Manado dalam rangka eksekusi,” katanya.

Komentar