Ditabrak Mobil, Seorang Dari Tiga Pejalan Kaki Meninggal Di Tianyar

JurnalPatroliNews – Buleleng : Kendaraan roda empat menabrak 3 orang pejalan kaki dalam musibah kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di wilayah Karangasem, tepatnya di jalan Tejakula – Tianyar, Kecamatsn Kubu pada hari Selasa sore (09/03) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Rabu siang (10/03), terjadinya lakalantas itu akibat pengemudi mobil lalai atau karena kurang konsentrasi mengakibatkan 3 orang pejalan kaki menjadi korban.

Salah seorang di antaranya pedagang yang bernama Ni Luh Gerenjeng meninggal dunia. Adanya peristiwa lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia memicu petugas Jasa Raharja di Karangasem keesokan harinya lsngsung ke rumah ahli waris korban setelah mendapatkan laporan kepolisian.

Tujuannya? Untuk melengkapi administrasi santunan meninggal dunia yang diterima suami korban, I Gede Mangku Bawa. Setelah itu, santunan senilai total Rp50 Juta langsung diserahkan kepada ahli waris korban.

Sedangkan untuk pejalan kaki lainnya yang mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan, juga diberikan jaminan oleh Jasa Raharja dalam hal biaya perawatan.

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp1 Milyar Lebih

Selama dalam dua bulan, baik Januari maupun Februari 2021, ternyata Jasa Raharja Perwakilan Singaraja yang wilayah operasionalnya di tiga kabupaten baik Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Jemberana kisaran Rp1.828.316.427

Menurut Kepala Perwakilan Ni Made Ayu Mulidyawati, rekapitulasi penyerahan santunan periode Januari-Februari 2021 dibanding periode yang sama tahun 2020, mengalami penurunan 29%.

Sebagai Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati tak segan-segan memaparkan tugas pokok Jasa Raharja adalah menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat, berupa dana pertanggung jawaban wajib kecelakaan penumpang (iuran wajib) dan dana kecelakaan lalu lintas jalan (sumbangan wajib) dan juga memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang alat angkutan umum.

Dari dua undang-undang tersebut, masyarakat berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara.

Pembayaran santunan sesuai dengan Undang-undang No 33 dan 34 Tahun 1964 diatur sesuai jenis jaminan, mulai luka-luka, cacat tetap/permanen, meninggal dunia dan penguburan.
Masalah dana asuransi, Jasa Raharja menarik iuran kepada masyarakat, berupa premi wajib yang harus dibayar oleh tiap masyarakat yang memiliki kendaraan. Pembayaran preminya melalui Samsat, setiap masyarakat membayar pajak sudah otomatis dipotong untuk dana Premi Jasa Raharja. (* – TiR).-

Komentar